Berita Balikpapan Terkini
Sambut Hari Raya Nyepi 2021 di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Larang Tempat Hiburan Buka
Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penutupan sementara kegiatan hiburan dan arena bola sodok.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penutupan sementara kegiatan hiburan dan arena bola sodok.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menghormati tanpa mengurangi kekhidmatan pelaksanaan Hari Raya Nyepi, 14 Maret 2021.
Kebijakan penutupan sementara tempat kegiatan hiburan itu dalam rangka menyambut hari raya umat Hindu.
Baca juga: PPKM Diterapkan di Balikpapan Mulai Hari Ini, Cek Tempat Hiburan dan Wisata yang Ditutup
Baca juga: Walikota Tarakan Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi dan Imbau Warga Berdiam Diri di Rumah
Ketua Pengurus Pura Giri Jaya Natha Balikpapan, Ketut Murdana pun menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kota.
"Kalau di Bali sudah biasa semua tutup di Hari Raya Nyepi. Tapi kalau di Balikpapan tidak biasanya," kata Ketut Murdana, Kamis (3/11/2021).
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Balikpapan melarang semua kegiatan jenis usaha hiburan, termasuk di dalamnya kegiatan usaha pub, bar, karaoke dan/atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live musik.
Adapun yang berada di area hotel serta panti pijat atau panti kebugaran wajib ditutup pada tanggal 13 Maret 2021.
Penutupan kegiatan sementara itu dilakukan mulai pukul 07.00 WITA sampai dengan 15 Maret 2021 pukul 16.00 WITA.
Sementara khusus untuk kegiatan operasional arena bola sodok atau billiar, waktu buka yang diizinkan pada tanggal 13-15 Maret 2021 berbeda, yakni hanya dibolehkan buka pada pukul 11.00-16.00 WITA pada siang hari dan pukul 21.00-23.00 WITA pada malam hari.
"Untuk tanggal 15 Maret 2021 pukul 07.00 WITA bisa beroperasi seperti semula," ujar Walikota Balikpapan Rizal Effendi.
Sementara itu, bagi yang melanggar terhadap ketentuan yang telah disebutkan, maka akan mendapat sanksi administrasi.
Ataupun sanksi pidana berdasarkan Bab VIII pasal 14 dalam peraturan daerah Kota Balikpapan Nomor 26 tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq