Berita Nasional Terkini

Update Kasus John Kei, Saksi Bongkar Kejinya Anak Buah Godfather of Jakarta, Bacok, Tabrak, Topeng

Update kasus John Kei, saksi bongkar kejinya anak buah Godfather of Jakarta, bacok, tabrak, topeng

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dan anak buahnya yang dilakukan kelompok John Kei, terus bergulir di persidangan.

Terbaru, dua saksi yang dihadirkan membongkar kejinya anak buah Godfather of Jakarta saat menghabisi lawannya di Kosambi.

Diketahui, kasus utang piutan antara John Kei dan Nus Kei yang berujung pembunuhan kini sudah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

John Kei terancam hukuman mati karena dijerat pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana.

Sidang lanjutan perkara pengeroyokan dan pembunuhan berencana yang menjerat John Refra alias John Kei kembali digelar pada Rabu (10/3/2021), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi.

Baca juga: Fakta Baru Kasus John Kei, Pengakuan Putra Nus Kei Dapat Bocoran dari Anak Buah Godfather of Jakarta

Baca juga: Update Kasus John Kei, Godfather of Jakarta Bebas dari Hukuman Mati? Kesaksian Anak Buah Memberatkan

Berikut rangkuman sejumlah fakta persidangan

Pengakuan Saksi

Kasirun, salah seorang saksi mata yang dihadirkan memberikan keterangan terkait peristiwa pembacokkan dan pembunuhan anak buah Nus Kei pada Minggu, 21 Juni 2020.

Kala itu, Kasirun mengaku tengah berada di dalam kiosnya di depan tempat kejadian perkara (TKP) di Duri Kosambi, Jakarta Barat.

"Ada teriakan minta tolong, si korban sama pelaku berlari dari arah Green Lake," kata Kasirun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu.

Usai berlari, korban sempat terduduk di jalan.

Kemudian, Kasirun melihat tiga orang membacok korban menggunakan pedang.

Setelahnya, Kasirun melihat pelaku berlari ke dalam mobil.
Kemudian korban yang terduduk di tengah jalan setelah dibacok, ditabrak mobil Ertiga.

"Si korban mental 10 meteran. Selanjutnya pingsan kayaknya," jelas Kasirun.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved