Kisruh Partai Demokrat
Menyikapi KLB, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Akui Sempat Diiming-imingi Proyek
Kisruh yang terjadi di Partai Demokrat akhir-akhir ini banyak menjadi perbincangan publik.
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Kisruh yang terjadi di Partai Demokrat akhir-akhir ini banyak menjadi perbincangan publik.
Bagaimana tidak, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ingin dilengserkan dari jabatannya.
Pelengseran tersebut dibuktikan dengan dilakukannya Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Baca juga: Usai KLB Partai Demokrat, Posisi Moeldoko Dianggap Mempersulit Jokowi, Pengamat Sarankan Dipecat
Baca juga: Ketua DPC Partai Demokrat Paser Nyatakan Sikap Anggap KLB di Deli Serdang Abal-abal
Sebelum KLB dilakukan, santer adanya isu yang mengikuti KLB mendapat jatah 100 juta.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Partai Demokrat Paser H. Abdullah menyebutkan dirinya juga termasuk yang diiming-imingi untuk mengikuti kegiatan tersebut.
"Kami juga dengar, Saya juga termasuk yang diiming-imingi, tapi awalnya saya tidak tahu itu ada gawai terkait KLB, saya tidak tahu itu," tuturnya.
Abdullah mengemukakan, waktu itu dirinya disuruh ke Jakarta dengan terlebih dahulu mengirim fotocopi KTP.
"Awalnya disuruh kirim fotocopi KTP, terus dibelikan tiket untuk berangkat dan dibiayai untuk pulang tapi tidak menyebutkan angka besarannya berapa," paparnya.
Abdullah tidak menyebutkan nama orang yang menyuruh untuk datang ke lokasi sesuai dengan permintaan.
"Saya tidak usah sebut nama, kita doakan saja Almarhum, saya hanya menjawab, saya tidak berani kanda, karena takut diantigen dan memang saya tidak tahu, kok ada panggilan begini," cetusnya.
"Saya tidak tahu apakah itu gawe (kegiatan) KLB atau bukan," ucap Abdullah.
Ia mengaku tidak menanggapi hal tersebut, disebabkan orang tersebut sudah tidak duduk lagi di DPR RI dan sekarang sudah almarhum.
"Saya anggap bahwa orang ini sudah tidak duduk lagi di DPRD RI, proyek dari mana ini, kami harus berhati-hati juga, apalagi lembaga DPRD dengan masalah itu harus berhati-hati," tuturnya.
Sebenarnya, lanjut Abdullah, KLB itu tidak dilarang sepanjang persyaratan-persyaratannya itu harus dipenuhi
"Kalau itu dipenuhi, kami Ketua DPC legowo, namun jika tidak terpenuhi maka merasa hak suara kami tidak dihargai dan pemegang hak suara itu yang sudah di-SK-kan," ucap ketua DPC Partai Demokrat Paser.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq