News Video

NEWS VIDEO Aktor Penambang Ilegal Batu Bara di Area Pemakaman Covid-19 Samarinda Ditangkap

kegiatan tanpa izin ini sudah melakukan coal getting (pengambilan batu bara) dan hauling ke jetty di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aktor penambang ilegal di area makam Covid-19, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, diringkus jajaran Kepolisian Resor Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Samarinda dua pelaku yang berperan sebagai pemodal dan pengawas lapangan diamankan.

Dua pelaku bernama Abbas (44) sebagai pemodal dan Hadi Suprapto (39) selaku pengawas kegiatan penambangan illegal diamankan, Selasa (9/3/2021).

Pengungkapan penambangan ilegal di kawasan makam Covid-19 kali ini diakuinya berdasarkan informasi pemberitaan media massa yang sudah beredar.

Baca juga: NEWS VIDEO Buaya Berukuran Besar di Selambai Lok Tuan Bontang Kembali Menampakkan Wujudnya

"Berdasarkan berita tersebut Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Samarinda segera menyambangi lokasi tersebut untuk penyelidikan," ungkap Kompol Yuliansyah.

Kompol Yuliansyah juga menyebut bahwa kegiatan tanpa izin ini sudah melakukan coal getting (pengambilan batu bara) dan hauling ke jetty di kawasan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

"Keduanya diamankan saat di lokasi, dimana alat berat sudah berada diatas batu bara tersebut. Jadi masih kegiatan.

Kami amankan operator dan mandor ditempat," tegas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah, Jumat (12/3/2021) hari ini.

Baca juga: NEWS VIDEO Umat Hindu Tanjung Selor Bersihkan Pura Jagat Benuanta, Menjelang Hari Raya Nyepi 1943

Setelah pemeriksaan dua nama tersangka ini akhirnya muncul. Saat anggota kepolisian menunggu dan dipanggil, setelah di lokasi langsung diamankan.

"Dua tersangka warga samarinda. Diamankan pada Selasa (9/2/2021). Ketika ditangkap, tersangka datang, langsung kami bawa kesini. Area punya pribadi, modusnya pematangan lahan," sebut Kasat Reskrim.

Kompol Yuliansyah melanjutkan, patut diketahui prosedur hukum kegiatan penambangan ilegal tentu jika kegiatan tersebut harus terjadi terlebih dahulu.

"Jadi mungkin januari itu buka jalan dulu, mengupas lahan dulu hingga akhirnya ditemukan batu bara. Ketika batu bara itu diangkut dan akan dijual, itulah yang masuk ke ranah penambangan ilegal," ungkapnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Longsor Karang Bugis, Warga Terdampak Mengaku Syok hingga Tak Nafsu Makan

Kegiatan ini juga diakui sudah terendus jajarannya, tapi menunggu proses batu bara diangkut. 

Disinggung mengenai modus, Kasat Reskrim menggambarkan bahwa modus yang selama ini terendus adalah pematangan lahan, agar menutupi kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan sejumlah oknum.

"Kita sama-sama tahu banyak modus yang digunakan adalah pematangan lahan.

Izin pematangan lahan dia (oknum) miliki, dia masih mengupas dan ketika kami amankan dia mengaku itu pematangan lahan itu masih bisa," jelasnya.

"Tapi ketika sudah melakukan coal getting atau hauling, terlebih sudah produksi saat itulah tersangka tidak bisa mengelak," sambungnya.

Baca juga: NEWS VIDEO Kontroversi yang Membelit Pemprov DKI, dari Lahan Pondok Ranggon hingga Sumber Waras

600 Metrik Ton dan Alat Berat Disita Polisi dari Aktivitas Penambangan Ilegal di Makam Covid-19

Dua pelaku bernama Abbas (44) dan Hadi Suprapto (39) yang memiliki peran berbeda ditangkap dengan dua unit alat berat.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah menyebutkan aktivitas coal getting (pengambilan batu bara) di area Makam Covid-19 sudah berlangsung sejak Januari 2021.

"Kita sudah lakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, menetapkan dua tersangka ini.

Dari kegiatan itu juga, ada 400 metrik ton batubara sudah di hauling-kan ke salah satu jeti di Samarinda," jelas Kompol Yuliansyah

Baca juga: NEWS VIDEO Guru Unggah Tentang Jalan Rusak Malah Ditunjuk-tunjuk dan Dimarahi Perangkat Desa

"200 metrik ton sisanya kami dapati di lokasi penambangan," imbuhnya.

Tak hanya emas hitam yang diamankan, polisi juga menyita alat berat jenis excavator di lokasi dengan memasang police line (garis polisi).

"Setelah melakukan pemantauan, kami mendapatkan kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Kami amankan dua unit alat berat yang digunakan untuk penambangan tanpa izin," jelas Kompol Yuliansyah.

Baca juga: NEWS VIDEO Mahfud MD Bocorkan Reaksi Jokowi Moeldoko Jadi Ketum Demokrat

Batu bara tersebut disita, beserta dua alat berat. Dan dua orang yang berperan sebagai pemodal dan pengawas ini ditangkap.

Kompol Yuliansyah menyebutkan bahwa dua orang ini sudah ditetapkan tersangka, gerak cepat kepolisian tentu melihat bahwa fasilitas umum sekitar area makam Covid-19 tidak diperbolehkan ada aktivitas apapun kecuali memakamkan para korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Lokasi tepatnya sendiri diakui Kasat Reskrim bisa masuk dari area makam Tionghoa. Saat ini diakuinya juga area tersebut sudah steril.

Baca juga: NEWS VIDEO Partai Demokrat Versi KLB Ungkap Masalah AD/ART, Kritik Posisi SBY

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Memang ini jadi atensi karena di lokasi tersebut tidak boleh ada aktivitas apapun.

Sekarang proses penyidikan sudah kami lakukan dan tengah melengkapi pemberkasan," tegasnya.

"Pengakuannya sudah sejak Januari menambang di area tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Walhi Sebut Batu Bara Bisa Merusak Kesehatan Warga

Dua Pelaku Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan denda 100 Miliar, 5 Saksi Sudah Diperiksa

"Terkait motif pasti mencari keuntungan. Jarak persisnya kurang lebih 1 kilometer dari pemakaman Covid-19," tegas Kompol Yuliansyah.

Ditanya mengenai saksi yang diperiksa, Kompol Yuliansyah juga masih menghimpun saksi dari perkara ini.

"Saksi ada 5 dengan tersangka. Itu akan bertambah lagi karena dari ahli dan dinas semua akan kami panggil," sebutnya.

Kedua pelaku dan bukti-bukti dokumen serta sampel batu bara yang diamankan, kini sudah berada di Mako Polresta Samarinda.

Baca juga: Jatam Kaltim Sesalkan Sikap Wawali Bontang Dukung Aktifitas Muat Batu Bara di Pelabuhan Lok Tuan

Salah satunya yaitu 3 buku nota aktivitas hauling yang sudah dilakukan.

Kini, menunggu peradilan keduanya juga terancam didenda Rp 100 Miliar sesuai undang-undang yang berlaku.

"Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan dengan Rp 100 miliar," tanda Kompol Yuliansyah.

IKUTI >> News Video

Penulis : Mohammad Fairoussaniy

Videografer: Nevrianto, Mohammad Fairoussaniy

Editor: Ardians

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved