Berita Tarakan Terkini
Pemkot Tarakan Serahkan LKPD ke BPK Kaltara, Masalah Aset Jadi Problem Krusial dari Tahun ke Tahun
Pemerintah Kota Tarakan wajib melaporkan keuangan daerah tahun sebelumnya dengan batas waktu paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Penulis: Risnawati | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Walikota Tarakan, dr Khairul mengatakan, Pemerintah Kota Tarakan wajib melaporkan keuangan daerah tahun sebelumnya dengan batas waktu paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
"Artinya kalau 31 Desember, paling lambat 31 Maret. Alhamdulillah kita bisa selesaikan sebelum waktunya," ujarnya, Jumat (12/3/2021)
"Bahkan sebenarnya, ancang-ancangnya kemarin kan tanggal 5 Maret, karena kendala masalah Covid-19, ini banyak yang terpapar, kita tunda-tunda dan akhirnya Alhamdulillah bisa kita serahkan hari ini," sambungnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Tarakan Ikut Vaksinasi Covid-19, Effendhi Djuprianto Akui Tidak Rasakan Sakit
Baca juga: BPK Kaltara Lakukan Pemeriksaan LKPD Pemkot Tarakan dalam Jangka Waktu 30 Hari
Orang nomor 1 di Tarakan itu mengharapkan, bahwa hasil audit nantinya minimal bisa sama seperti di 2020 lalu. Meski sebenarnya, dia sangat berharap tren angka hasil penilaiannya naik.
"Itu harapan kami, dan kita berusaha memperbaiki sistem keuangan kita, baik di sektor pendapatan maupun di sektor belanja," tambahnya.
Termasuk juga masalah aset, yang menurutnya menjadi problem krusial dari tahun ke tahun di setiap daerah, termasuk Kota Tarakan.
Baca juga: NEWS VIDEO Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Sambangi Korban Kebakaran di Jalan Yos Sudarso Tarakan
Baca juga: Bantuan Rp 10 Juta Per KK untuk Korban Kebakaran di Jalan Yos Sudarso Tarakan
"Aset itu memang selalu jadi masalah. Muda-mudahan itu semakin baik lah dari tahun ke tahun," harapnya.
Pihaknya terus berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset Pemerintah Daerah Kota Tarakan.
Baca juga: Kebakaran di Jalan Yos Sudarso, Kasat Reskrim Polres Tarakan Akui Sulit Minta Keterangan Saksi
"Biasanya kalau Inspektorat melaporkan, langsung kita kumpulkan, kita tindaklanjuti kalau memang ada masalah, dan kita konsultasikan ke BPK Kaltara supaya itu tidak berlarut-larut," terangnya.
Penulis: Risnawati/Editor: Samir Paturusi