Berita Samarinda Terkini

Dua Titik Tambang Ilegal di Area Makam Covid-19 Samarinda Ditelusuri Polisi, Pelaku Lain Diburu

Penyelidikan kasus penambangan ilegal di area pemakaman Covid-19, Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI
LAHAN BEKAS GALIAN - Pemandangan lahan dibawah pemakaman Raudatul Jannah Jalan Serayu Kelurahan Tanah Merah Samarinda Utara Kalimantan Timur tampak bekas galian diduga aktivitas penambangan batu bara, difoto Selasa (9/3/2021 ) Kawasan bekas galian ini juga tembus ke pemukiman kawasan Lempake. TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Diberitakan sebelumnya, Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44), warga Jalan DI Pandjaitan, RT 36, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang, berperan sebagai pemodal. 

Pelaku lain yang juga sudah ditetapkan tersangka, yakni Hadi Suprapto (39), warga Jalan Mulawarman, RT 17, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran sebagai mandor atau pengawas lapangan.

Baca juga: Dinilai Langgar RTRW, KSOP Tolak Rencana Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan Bontang

Keduanya diamankan saat berada di lokasi penambangan ilegal Selasa (9/3/2021) lalu. 

Polisi sebelumnya juga mengamankan dua orang lain yakni operator alat berat.

Barang bukti yang diamankan yaitu dua unit ekskavator dan tumpukan batu bara dengan total 600 metrik ton di tempat berbeda.

400 metrik ton telah diangkut ke jetty di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda

Sedangkan sisanya 200 metrik ton masih berada di lokasi penambangan ilegal yang diakui tersangka sudah berlangsung sejak 2 Januari 2020 silam. 

Area penambangan batu bara dan lokasi penumpukan di kawasan Pulau Atas juga sudah terpasang police line (garis polisi) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bukti lain yang didapat dari tersangka adalah dokumen. Tiga buku nota aktivitas hauling juga turut diamankan.

Kedua pelaku juga disangkakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan dengan Rp 100 miliar.

Penulis Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved