Virus Corona di Bontang
Selama PPKM Mikro, Pemkot Bontang Larang Gelar Resepsi Pernikahan, Hanya Akad Nikah di KUA
Selama penerapan PPKM Mikro, Pemkot Bontang tak mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan.
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Selama penerapan PPKM Mikro, Pemkot Bontang tak mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan.
Dari rilis pemerintah, kebijakan ini berlaku sejak 12 hingga 22 Maret 2021.
Dalam PPKM Mikro ini, pemerintah kembali memberlakukan sejumlah relaksasi, di antaranya memberi lampu hijau bagi pelaku usaha rumah makan, kafe, dan sejenisnya menerima konsumen makan di tempat (dine in) sebanyak 50 persen hingga pukul 21.00 WITA.
Baca juga: Persentase Kesembuhan Covid-19 di Bontang, Naik Lampaui Angka Nasional, Tim Satgas: Belum Aman
Baca juga: Angka Pengangguran di Bontang Naik Lagi, Disnaker Sebut Karena Pandemi Covid-19
Namun khusus untuk kegiatan resepsi pernikahan tetap tidak akan diperbolehkan hingga selesai masa PPKM.
Begitu juga dengan pembukaan sekolah hingga saat ini masih dalam pertimbangan Tim Satgas Covid-19.
Jadi sementara aktivitas belajar mengajar masih harus dilakukan dari rumah.
"Kami hanya bolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) saja. Tidak boleh ada acara," ujar Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlynawaty, Minggu (14/3/2021).
Ia menambahkan, secara persentase angka paparan kasus harian Covid-19 di Bontang menunjukkan tren penurunan.
Tapi pemkot masih memperpanjang PPKM, sebab ini bagian dari instruksi pemerintah pusat.
Baca juga: Pertama di Indonesia, Usaha Laundry Berbasis IT di Lapas Kelas IIA Bontang, Patut Dicontoh
Baca juga: Ketua IDI Sarankan Pemkot Bontang tak Perlu Memperpanjang PPKM
Hal ini sebagaimana diatur melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
PPKM skala mikro ini, lanjutnya, menempatkan penanganan Covid-19 dari tingkat bawah, yakni penyebaran posko di tiap kelurahan dan rukun tetangga (RT).
“Ini tindaklanjut dari instruksi Mendagri,” kata Aji Erlynawaty.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq