Virus Corona di Bontang

Selama PPKM Mikro, Pemkot Bontang Larang Gelar Resepsi Pernikahan, Hanya Akad Nikah di KUA

Selama penerapan PPKM Mikro, Pemkot Bontang tak mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan.

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlynawati mengemukakan, pihaknya hanya memperbolehkan warga melaksanakan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) saja, namun tidak boleh ada acara resepsi. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Selama penerapan PPKM Mikro, Pemkot Bontang tak mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan.

Dari rilis pemerintah, kebijakan ini berlaku sejak 12 hingga 22 Maret 2021.

Dalam PPKM Mikro ini, pemerintah kembali memberlakukan sejumlah relaksasi, di antaranya memberi lampu hijau bagi pelaku usaha rumah makan, kafe, dan sejenisnya menerima konsumen makan di tempat (dine in) sebanyak 50 persen hingga pukul 21.00 WITA.

Baca juga: Persentase Kesembuhan Covid-19 di Bontang, Naik Lampaui Angka Nasional, Tim Satgas: Belum Aman

Baca juga: Angka Pengangguran di Bontang Naik Lagi, Disnaker Sebut Karena Pandemi Covid-19

Namun khusus untuk kegiatan resepsi pernikahan tetap tidak akan diperbolehkan hingga selesai masa PPKM.

Begitu juga dengan pembukaan sekolah hingga saat ini masih dalam pertimbangan Tim Satgas Covid-19.

Jadi sementara aktivitas belajar mengajar masih harus dilakukan dari rumah.

"Kami hanya bolehkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) saja. Tidak boleh ada acara," ujar Sekretaris Kota Bontang, Aji Erlynawaty, Minggu (14/3/2021).

Ia menambahkan, secara persentase angka paparan kasus harian Covid-19 di Bontang menunjukkan tren penurunan.

Tapi pemkot masih memperpanjang PPKM, sebab ini bagian dari instruksi pemerintah pusat.

Baca juga: Pertama  di Indonesia, Usaha Laundry Berbasis IT di Lapas Kelas IIA Bontang, Patut Dicontoh

Baca juga: Ketua IDI Sarankan Pemkot Bontang tak Perlu Memperpanjang PPKM

Hal ini sebagaimana diatur melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

PPKM skala mikro ini, lanjutnya, menempatkan penanganan Covid-19 dari tingkat bawah, yakni penyebaran posko di tiap kelurahan dan rukun tetangga (RT).

“Ini tindaklanjut dari instruksi Mendagri,” kata Aji Erlynawaty.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved