Bantuan Sosial
BLT BPJS Rp 1,2 Juta Cair Lagi Maret, Periksa Rekening, Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
BLT BPJS Rp 1,2 juta cair lagi Maret, periksa rekening, cek nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui Kemenaker kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPJS.
Diketahui, program subsidi gaji ini menyasar karyawan anggota BPJS Ketenagakerjaan bergaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan program yang juga disebut Bantuan Subsidi Upah ( BSU) ini kembali akan dicairkan Maret ini.
Meski demikian, mereka yang sudah mendapat BLT BPJS termin 2 dipastikan tak akan mendapat lagi di 2021 ini.
BLT BPJS Ketenagakerjaan atau disebut BSU subsidi upah itu, sudah sukses tersalurkan di 2020 lalu.
Meskipun, BSU BLT BPJS di 2020 belum mencapai sepenuhnya tersalurkan kepada para pekerja atau buruh atau pun karyawan.
Baca juga: Ingin Mendapatkan BLT UMKM Maret 2021, Ini Tata Cara, Syarat hingga Berkas yang Harus Disiapkan
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Berlanjut, Maret Ini Subsidi Gaji Cair, Cara Cek Daftar Nama Penerima
Berikut daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 sudah dipastikan hanya akan menyasar pekerja yang belum mendapat subsidi upah Kemnaker di gelombang 2.
Menaker Ida Fauziah mengatakan sudah mengajukan anggaran untuk para karyawan yang di gelombang pertama mendapat Rp 1,2 juta, namun di gelombang kedua belum dapat.
Mereka ini lah yang diusulkan mendapat BLT karyawan sebesar Rp 1,2 juta itu.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi upah atau disebut juga BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan tidak diperpanjang tahun ini.
Namun, tahun ini masih akan ada pencairan BLT BPJS secara terbatas.
Adapun kriteria atau daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disampaikan oleh Menakar Ida Fauziah belum lama ini.
Kabar gembira ini khususnya bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2.
Sekadar diketahui, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini memang tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta seperti sebelumnya.
Menurut Menaker Ida Fauziah, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan subsidi upah ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.