Berita Balikpapan Terkini

Pencuri Kabel Fiber di Balikpapan Diamankan Polisi, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 5 Juta

Jajaran Polsek Balikpapan Selatan membekuk dua tersangka pencurian kabel fiber milik PT Hutchison 3 Indonesia pada Jumat (12/3/2021).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Jajaran Polsek Balikpapan Selatan membekuk dua tersangka pencurian kabel fiber milik PT Hutchison 3 Indonesia pada Jumat (12/3/2021) lalu sekitar pukul 05.30 Wita. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Polsek Balikpapan Selatan membekuk dua tersangka pencurian kabel fiber milik PT Hutchison 3 Indonesia pada Jumat (12/3/2021) lalu sekitar pukul 05.30 Wita.

Penangkapan tersebut bermula dari pihak perusahaan yang merasa keberatan akibat kabel feeder-nya rusak dan dicuri oleh tersangka yang belakangan diketahui berinisial HS (30) dan ME (21).

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Agung Nursapto menyebutkan bahwa laporan tersebut diterima sehari sebelumnya, Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.

Baca juga: Polisi Pergoki Sepasang Remaja Samarinda di Tempat Sepi dan Remang-remang, Begini Nasibnya

"Kita langsung datangi TKP. Disana terlihat memang kondisinya sudah berantakan, namun berkat kejelian daripada rekan-rekan di lapangan, anggota kami langsung bergerak," ucap AKP Agung, Senin (15/3/2021).

Lanjut AKP Agung, aksi pencurian tersebut berlangsung saat situasi sepi. Dimana lokasi pencurian sendiri tak jauh dari rumah jabatan Walikota Balikpapan.

Meski demikian, sejumlah warga sekitar, sebut AKP Agung, sempat menaruh curiga terhadap sebuah angkutan kota yang lalu-lalang di dekat rumah jabatan Walikota.

Baca juga: 13 Ribu Lebih Vial Vaksin Mendarat di Bandara SAMS Balikpapan, Pelayan Publik Masih jadi Prioritas

Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya.

AKP Agung membeberkan barang buktinya berupa potongan tembaga kurang lebih sepanjang 40 meter seberat nyari 10 kilogram, 1 unit mobil angkutan kota nomor 7 dan sebuah tang potong.

"Modusnya mereka memanjat kemudian memotong-motong, kemudian dimasukkan karung dan dibawa menggunakan R4 Suzuki taksi hijau," terangnya.

Salah satu tersangka, HS (30) terancam pidana penjara akibat ulahnya mencuri kabel feeder milik PT Hucthison 3 Indonesia sepanjang 40 meter pada Kamis (11/3/2021) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Salah satu tersangka, HS (30) terancam pidana penjara akibat ulahnya mencuri kabel feeder milik PT Hucthison 3 Indonesia sepanjang 40 meter pada Kamis (11/3/2021) lalu.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH)

Beruntung barang hasil curian belum sempat dijual. Sehingga barang bukti berhasil diamankan seluruhnya.

Berkat aksi HS dan ME, korban sendiri mengalami kerugian hingga Rp 5 juta.

Baca juga: Usai Gondol 2 Handphone, Residivis Kasus Pencurian di Nunukan Dicokok Polisi, Seorang Lagi Masih DPO

"Ini kebetulan pemain baru makanya kita mudah untuk melacaknya," ujarnya. 

"Pasal yang kita sangkakan 363 KUHP. Ancaman penjara nya kurang lebih 7 tahun," pungkas AKP Agung.

Motif Penuhi Kebutuhan Hidup

HS (30) dan ME (21) terancam pidana penjara akibat ulahnya mencuri kabel feeder milik PT Hucthison 3 Indonesia sepanjang 40 meter pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Selang sehari kemudian, keduanya diringkus oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Payan Simangunsong dan Ps Panit II Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Bripka Setia Budi sekitar pukul 05.30 Wita.

Dikonfirmasi, kedua tersangka tersebut melancarkan aksinya menggunakan sebuah alat berupa tang potong.

Baca juga: Pencurian Makam Pasien Covid-19, Terungkap saat Hendak Ziarah, Jenazah Dicuri, Peti Tetap di Tempat

Baca juga: NEWS VIDEO Lakukan Pencurian Di Rumah Kosong, Korban Merugi Hingga Rp 70 Juta

Disamping itu juga, mereka menggunakan karung dan sebuah unit angkutan kota nomor 7 untuk membawa hasil curiannya.

HS mengungkapkan bahwa ia menarik kabelnya terlebih dahulu lantas memotongnya menggunakan tang. Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kabel tersebut tidak mengandung arus listrik.

"Pegang-pegang dulu dari bawah, motong dari bawah dulu baru manjat," singkat HS, Senin (15/3/2021).

Lebih lanjut, kabel tersebut dipotong hingga setidaknya memiliki panjang 30 centimeter guna memudahkan masuk ke dalam karung.

Baca juga: Usai Gondol 2 Handphone, Residivis Kasus Pencurian di Nunukan Dicokok Polisi, Seorang Lagi Masih DPO

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah di Juata Laut Tarakan

Ia mengaku nekat dan hanya bermodalkan keberanian untuk bisa melancarkan aksinya yang baru pertama kali itu.

Dimana untuk potongan tembaga tersebut, sebut HS, kemudian akan dijual senilai Rp 20.000 per kilonya.

Disinggung motif, HS mengaku aksi nekat nya demi memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Hal tersebut lantaran ia merupakan buruh lepas yang berpenghasilan tak pasti.

Baca juga: Pelaku Pencurian Aset PT Grace Coal Ditangkap, Akui tak Terima Kejelasan Pesangon Hampir 2 Tahun

Namun, karena menimbulkan korban, HS maupun ME tetap menerima ganjarannya.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Agung Nursapto menyebutkan keduanya terancam jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved