Berita Balikpapan Terkini

Penerimaan Pajak Menyusut, Pendapatan Empat Sektor Ini di Balikpapan Paling Terdampak Selama Pandemi

Sektor jasa di Kota Balikpapan menjadi sektor yang paling terdampak selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Haerumusri Umar. TRIBUNKALTIM.CO, MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sektor jasa di Kota Balikpapan menjadi sektor yang paling terdampak selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Haerumusri Umar.

"Misalnya restoran, perhotelan, hiburan dan jasa parkir. Sektor itu yang paling terdampak," katanya, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Penerimaan Pajak 2021 di Balikpapan Menyusut, Tiga Alat Perekam Transaksi Dimaksimalkan

Haemusri menjelaskan hal tersebut dikarenakan faktor pendapatan sektor pajak berdasarkan jumlah kunjungan.

Ia mencontohkan, selama masa pandemi warga lebih banyak di rumah mengikuti anjuran pemerintah soal Work From Home.

Adanya kebijakan ini tidak banyak warga yang bepergian ke pusat perbelanjaan untuk menghindari kerumunan.

"Berpengaruh kepada tingkat pendapatan, karena kebijakan pemerintah yang diintervensi, ya itu. Aktivitas masyarakat yang benar-benar terasa," urainya.

Baca juga: Sigit Wibowo Edukasi Mahasiswa Uniba Balikpapan Pentingnya Perda Pajak Daerah

Baca juga: Upaya Optimalkan Penerimaan Pajak, Samsun Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Samboja

Sebagai informasi, penerimaan pajak daerah di triwulan pertama 2021 pun diprediksi mengalami penyusutan, dibanding tahun lalu.

Pada triwulan yang sama, penerimaan pajak yang tercatat sampai 31 Januari 2021 hanya mencapai sekitar Rp 27,6 miliar.

Hal ini sangat berbeda dengan capaian di tahun lalu.

Di mana selama Januari, Februari dan Maret, penerimaan pajak mencapai Rp 110 miliar.

Hanya saja untuk mengantisipasi penurunan pendapatan itu, ada beberapa langkah strategis yang sudah disiapkan.

Antara lain melakukan intensifikasi secara berkala upaya monitoring dan evaluasi alat perekam transaksi.

Baca juga: Pembayaran tak Harus ke Kantor Pajak, M Udin Sosialisasikan Perda Pajak Daerah di Sangatta Utara

"Baik itu melalui tapping box, mobile post, kemudian web service, yang telah kita pasang-pasangkan kepada Wajib Pajak (WP)," ungkapnya.

Langkah monitoring itu, katanya, bersifat transparansi pelaporan yang dilakukan WP. Kemudian angka yang tertera akan disesuaikan dengan data dari BPPDRD.

"Ya mudahan alat yang sudah dipasang ini bisa dimaksimalkan. Apa lagi dalam masa pandemi kita minta laporannya sesuai dengan real," tegasnya.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved