Berita Samarinda Terkini
Sidang Praperadilan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iwan Ratman Digelar
Mantan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman, yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolresta Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman, yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolresta Samarinda, kini melakukan upaya hukum Praperadilan.
Sidang praperadilan yang dijadwalkan hari ini Senin (15/3/2021) dilakukan secara virtual (daring), dipimpin oleh Hakim tunggal Hasra Wati Yunus berdasar surat nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Smr.
Persidangan sendiri dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon yaitu Iwan Ratman dan menjawab pihak termohon yaitu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca juga: Cegah Aparat Kampung Terjerat Korupsi, Kajari Berau Beri Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
Baca juga: NEWS VIDEO KPK Geledah 4 Lokasi Terkait Korupsi Lahan Proyek Rumah DP 0
Dikonfirmasi melalui sambungan telpon sore hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq menjelaskan bahwa tersangka Iwan Ratman dalam Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) No.Print-01/O.4/Fd.1/01/2021 tanggal 22 Januari 2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020 adalah tidak sah.
"Iwan Ratman mengatakan surat tersebut tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," sebut Rofiq, sapaan akrabnya.
Kemudian Iwan menyatakan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon (Kejati Kaltim) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Lalu pemohon menyatakan penetapan tersangka terhadapnya oleh termohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam surat Iwan Ratman, penahanan yang berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Print.01/O.4.5/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2020 adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat." ungkap Rofiq.
Baca juga: Profil Cita Citata, Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Bansos, Bantah Terima Honor Ratusan Juta
Didalam persidangan praperadilan kali ini, Iwan Ratman memerintahkan Kejati Kaltim agar segera menghentikan tindakan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan/asset pada Perseroda PT MGRM Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018-2020 yang dia lakukan.
"Jadi, Iwan Ratman memerintahkan Kejati Kaltim mencabut status tersangka Pemohon dan mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan negara." timpal Rofiq.
"Dan memerintahkan Kejati Kaltim untuk merehabilitasi nama baiknya beserta memulihkan hak-haknya baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya." imbuhnya.
Baca juga: Buronan Korupsi Eskalator DPRD yang Baru Diciduk, Kini Menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIA Bontang
Selebihnya, sebelum menutup sidang praperadilan, Hakim tunggal Hasra Wati Yunus yang memimpim jalannya persidangan menyatakan bahwa agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa, (16/3/2021) besok.
"Agenda selanjutnya adalah pembacaan replik dari Iwan Ratman serta duplik dari Kejati Kaltim serta bukti-bukti dari pemohon dan termohon." tutupnya.
Penulis : Mohammad Fairoussaniy/Editor: Samir Paturusi