Berita Berau Terkini
Cegah Aparat Kampung Terjerat Korupsi, Kajari Berau Beri Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianudin memastikan pendampingan hukum terhadap masyarakat maupun kepala kampung terkait pengelolaan dana de
Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Nislianudin memastikan pendampingan hukum terhadap masyarakat maupun kepala kampung terkait pengelolaan dana desa tetap jalan hingga saat ini.
Namun berbeda dengan sebelumnya yang dinaungi Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), sekarang pendampingan dilakukan tim Kasi Datun.
"Pendampingan tetap jalan selama ini dan rutin tapi bentuknya tak seperti dulu lagi ada TP4D tapi sekarang pendampingannya melalui Kasi Datun, untuk memberikan pelayanan dan pendampingan hukum," jelas Nislianudin, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Penjualan Aset PT BPL Diduga Melanggar Hukum, Polres Berau Pastikan Penyidikan Masih Berjalan
Baca juga: Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Berau Sulap Limbah Kayu Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomi
Masih adanya kepala kampung atau aparat kampung yang terjerat kasus korupsi, menurut Nislianudin, bukan berarti kepala kampung tak mengerti melainkan karena adanya niat jahat dari yang bersangkutan.
"Persoalan hukum dana kampung atau desa tidak hanya terjadi di Berau tapi beberapa daerah juga biasa terjadi, mungkin karena aparat kampungnya belum mengerti dan lain banyak hal seperti ada niat dari pelaku untuk mencari keuntungan di sana," ucapnya.
Kajari menambahkan untuk memudahkan masyarakat mendapat pelayanan, juga telah disiapkan aplikasi yang dapat diakses semua masyarakat melalui smartphone masing-masing.
"Kami juga di Kejaksaan sudah ada aplikasi jaga desa tentu aplikasi ini dapat dimanfaatkan oleh kepala desa atau masyarakat untuk mendapatkan bantuan. Jadi selain untuk melapor termasuk pendampingan," ucapnya.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rahmad Taufiq