Breaking News

Berita Berau Terkini

Cegah Aparat Kampung Terjerat Korupsi, Kajari Berau Beri Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianudin memastikan pendampingan hukum terhadap masyarakat maupun kepala kampung terkait pengelolaan dana de

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nislianudin berbincang santai dengan awak media di Tenda Barokah, tepat depan Kantor Kajari Berau, Jl Diponegoro, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau. TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau Nislianudin memastikan pendampingan hukum terhadap masyarakat maupun kepala kampung terkait pengelolaan dana desa tetap jalan hingga saat ini.

Namun berbeda dengan sebelumnya yang dinaungi Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), sekarang pendampingan dilakukan tim Kasi Datun.

"Pendampingan tetap jalan selama ini dan rutin tapi bentuknya tak seperti dulu lagi ada TP4D tapi sekarang pendampingannya melalui Kasi Datun, untuk memberikan pelayanan dan pendampingan hukum," jelas Nislianudin, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Penjualan Aset PT BPL Diduga Melanggar Hukum, Polres Berau Pastikan Penyidikan Masih Berjalan

Baca juga: Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Berau Sulap Limbah Kayu Jadi Kerajinan Bernilai Ekonomi

Masih adanya kepala kampung atau aparat kampung yang terjerat kasus korupsi, menurut Nislianudin, bukan berarti kepala kampung tak mengerti melainkan karena adanya niat jahat dari yang bersangkutan.

"Persoalan hukum dana kampung atau desa tidak hanya terjadi di Berau tapi beberapa daerah juga biasa terjadi, mungkin karena aparat kampungnya belum mengerti dan lain banyak hal seperti ada niat dari pelaku untuk mencari keuntungan di sana," ucapnya.

Kajari menambahkan untuk memudahkan masyarakat mendapat pelayanan, juga telah disiapkan aplikasi yang dapat diakses semua masyarakat melalui smartphone masing-masing.

"Kami juga di Kejaksaan sudah ada aplikasi jaga desa tentu aplikasi ini dapat dimanfaatkan oleh kepala desa atau masyarakat untuk mendapatkan bantuan. Jadi selain untuk melapor termasuk pendampingan," ucapnya.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved