Berita Paser Terkini
Cegah Karhutla, Wabup Paser Imbau Perusahaan Tambang dan Sawit Sediakan Alat Pemadam Kebakaran
Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat terhadap kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah K
Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat terhadap kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf menekankan beberapa hal pada apel kesiapsiagaan menghadapi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hal ini disampaikan oleh Wabup saat memimpin jalannya Apel Kesiapsiagaan menghadapi Karhutla yang berlangsung di Halaman Kantor Bupati Paser, Selasa (16/3/2021).
Wabup meminta perhatian masyarakat maupun perusahaan, mengingat dampak yang ditimbulkan jika terjadi bencana kebakaran lahan dan hutan.
Baca juga: Wabup Paser Ingatkan Warga dan Perusahaan Soal Karhutla, Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan
Baca juga: Bupati Paser Intruksikan Kadis PUTR Lakukan Penanganan Sementara Kerusakan Jalan di 2 Desa
Untuk itu, Syarifah Masitah Assegaf melarang semua pembukaan lahan dengan cara pembakaran.
"Mengingat dampak yang ditimbulkan jika terjadi Karhutla, maka dengan ini kami melarang masyarakat melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran baik untuk tujuan pertanian, perkebunan maupun tujuan lainnya," tuturnya.
Selain itu, ia menginginkan peningkatkan koordinasi dan memberikan informasi kepada sesama instansi terkait di lingkup Pemkab Paser dalam kesiapsiagaan demi menghadapi Karhutla.
"Bersama-sama masyarakat dan stakeholder agar proaktif melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan secara dini baik yang dikelola badan hukum ataupun perorangan di wilayahnya," imbuh Masitah.
Melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan pembakaran hutan dan lahan melalui media sosialisasi.
"Kegiatan sosialisasi itu berupa penyuluhan dan iklan-iklan layanan masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik," ujar Syarifah Masitah Assegaf.
Selain itu, hal yang perlu dilakukan di antaranya, memberdayakan komunitas masyarakat yang ada di masing-masing kecamatan.
"Misalnya, Masyarakat Peduli Api (MPA), Regu Pemadam Kebakaran (RPK) Desa atau komunitas peduli kebakaran hutan dan lahan, dan dunia usaha kehutanan, perkebunan dan pertambangan, maupun lembaga swadaya masyarakat dalam kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan," jelas Syarifah Masitah Assegaf.
Wabup juga menekankan kepada seluruh pemilik perusahaan agar dapat menyediakan alat pemadam kebakaran.
"Pada seluruh pemilik perusahaan pertambangan, perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Paser, untuk melengkapi perusahaannya dengan alat-alat pemadam kebakaran hutan dan lahan sesuai dengan standar yang ada," tuturnya.
Selain itu, jika ada masyarakat maupun perusahaan yang melakukan pembakaran dengan sengaja, maka sanksi pidana akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ada sanksi tegas, sudah ada yang pernah dipidanakan terkait kasus pembakaran lahan ini, jadi kita minta kesadarannya masyarakat maupun pihak perusahaan," ucapnya.
Berita tentang Syarifah Masitah Assegaf
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Rahmad Taufiq