Berita Samarinda Terkini
Polair Bongkar Prostitusi di Samarinda, Muncikari Tawarkan ke ABK Kapal dengan Tarif Rp 2 Juta
Prostitusi anak dibawah umur, diungkap jajaran Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
"Jadi kami melalui ABK yang pernah ditawarkan itu, nah mucikari bisa menyediakan perempuan dewasa atau dibawah umur," jelas AKP Iwan Pamuji.
Pembagian sendiri diakui mucikari setelah dilakukan kesepakatan diawal dengan gadis yang ditawarkan.
Motif ekonomi menjadi alasan mucikari dan korban yang diamankan melakukan hal ini.
Baca juga: Prostitusi Online Artis, Model Panas TA Terciduk Sama Pria di Hotel, Lindungi Muka Pakai Kain Kotak
Kalau mucikari mengaku mendapat uang sejumlah Rp 700 ribu, kedua Rp 500 ribu dan ketiga ini belum.
"Karena sudah tertangkap kami. Berbagi dengan perempuan yang ia tawarkan," pungkas AKP Iwan Pamuji.
Saat ini mucikari ini sudah ditetapkan tersangka, dan untuk pemeriksaan didampingi oleh pekerja sosial (peksos).
Pihaknya juga masih berkoordinasi ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda, mengingat pelaku masih dibawah umur.
Usut Jaringan Prostitusi Online
Berita sebelumnya. Di tengah suguhan digital yang kian modern, tak selalu memberikan manfaat bagi khalayak.
Bahkan terkadang menjadi alat tindakan kriminal bagi oknum yang menghalalkan segala cara.
Seperti yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial IK (19) dan TF (23). Keduanya diamankan oleh jajaran Reknakta Ditreskrimum Polda Kaltim akibat melakukan aksi mucikari terhadap seorang anak di bawah umur.
Baca juga: Gawat, 157 Orang Warga Binaan dan Petugas Lapas Perempuan Tenggarong Positif Covid-19
Baca juga: ICU Covid-19 di Balikpapan Bertambah, Cek Ketersediaan Ruang Isolasi Rumah Sakit
SK (14), demikian inisial korban yang kerap dijadikan objek eksploitasi oleh IK dan TF, baik secara ekonomi maupun tindakan tak senonoh.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebutkan, bahwa penangkapan tersangka prostitusi daring tersebut pada Minggu (21/1/2021) silam sekitar pukul 18.00 Wita di salah satu rumah penginapan di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan.
Modus operandinya, korban dijajakan melalui salah satu platform teks daring bernama Michat.
Rupanya diantara tersangka memiliki peran atau tugas masing-masing.
Baca juga: Kejati Kaltim Bertolak ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut PT MGRM jadi Tersangka
Baca juga: Pernikahan Viral di Samarinda, Pengelola Gedung Penuhi Panggilan dan Klarifikasi soal Resepsi