Berita Bontang Terkini
Disdikbud Bontang Usulkan 188 Formasi Tenaga Pengajar dan Guru Ngaji dalam Rekrutmen PPPK 2021
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, mengusulkan sebanyak 188 formasi guru untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, mengusulkan sebanyak 188 formasi guru untuk rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjanji Kerja (PPPK) 2021.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan dan Kebudayaan, Eka Dedy menuturkan, usulan tersebut sudah dilakukan sejak Januari lalu.
Dari jumlah usulan tersebut, ada 158 guru biasa dan 30 untuk guru agama di sekolah negeri dan swasta.
Baca juga: BOCORAN Lowongan CPNS 2021 Lulusan SMA, Link Pendaftaran dan Persyaratan, Cek Perbedaan dengan PPPK
Baca juga: Tersedia Lowongan 1,3 Juta CPNS 2021 Termasuk Guru dan Pemda, Yuk Kenali Dulu Perbedaan PNS dan PPPK
Namun, kuota formasi yang diusulkan itu masih belum bersifat final.
Sejauh ini pihaknya belum mendapat jumlah pasti berapa jatah kuota formasi yang tersedia dari pemerintah pusat.
Pun terkait jadwal resmi rekrutmen PPPK juga belum dirilis pemerintah pusat.
Kalau tidak salah informasinya sekira bulan April atau Mei.
"Kami masih tunggu informasi pasti dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM). Karena Bontng baru pertama juga untuk PPPK ,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).
Selanjutnya, ia menegaskan jika usulan tersebut hanya dalam bentuk formasi. Bukan rekomendasi untuk memperioritaskan secara personal guru.
Baca juga: Siapkan Berkas Sekarang, Resmi Pendaftaran CPNS & PPPK Dibuka Maret Ini, Formasi Terbanyak, Guru?
“Memang persaingannya cukup ketat dari formasi yang tersedia. Karena bagi yang sudah mengikuti Program Profesi Guru (PPG) juga bisa mengukuti seleksi PPPK,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, Disdikbud tidak mengusulkan rekrutmen CASN dan PPPK pada tahun 2019.
Sehingga ia berharap penerimaan kali ini bisa mendapat jatah kuota formasi sesuasi usulan.
Baca juga: Wawali Bontang Basri Rase Usul Rekrutmen PPPK Prioritaskan Tenaga Honorer, Ini Kata Kepala BPKSDM
Pasalnya, ada 30 hingga 40 guru yang berencana akan pensiun di tahun 2021.
“Tapi harapan saya semua yang diusulkan bisa disetujui seluruhnya. Karena ditahun ini ada sebanyak 30-40 orang guru yang pensiun,” sebutnya.
Kepala Daerah Ragu Buka Formasi PPPK
Berita sebelumnya. Sejumlah Kepala Daerah masih ragu membuka formasi PPPK, Hetifah berharap Pemerintah menerbitkan Permendikbud terkait sumber pembiayaan.
Komisi X DPR RI, Rabu (10/3/2021) menggelar rapat kerja dengan Mendikbud RI terkait perkembangan program 1 juta PPPK tahun 2021.
Termasuk, skema kebijakan afirmatif terkait GTK Honorer, dan penyampaian Laporan Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan Komisi X DPR RI.
Baca juga: Pesan Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah di Hari Pers Nasional, Ajak Wartawan dan Pemerintah Sinergi
Baca juga: Tersedia Lowongan 1,3 Juta CPNS 2021 Termasuk Guru dan Pemda, Yuk Kenali Dulu Perbedaan PNS dan PPPK
Baca juga: Hetifah Serap Aspirasi Masyarakat Kaltim melalui Diskusi Virtual, Berharap Masukan & Siap Bersinergi
Mendikbud Nadiem Makarim menyampaikan bahwa terkait program 1 juta PPPK, hingga saat ini total usulan formasi Pemerintah Daerah setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan data pokok pendidikan terkait kebutuhan guru, adalah sebesar 513.393.
Terdapat 166 daerah yang mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan.
Sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi, dimana 29 di antaranya berada di Papua dan Papua Barat.

Salah satu alasan pemda tidak mengajukan formasi adalah kekhawatiran mereka jika tidak dapat membayar kewajiban finansial untuk guru PPPK.
Padahal, menurut Nadiem, dana tersebut akan disediakan oleh pemerintah pusat.
“Kami sudah melakukan sosialisasi intensif bahwa gaji PPPK akan sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum," ujarnya.
"Namun demikian, perlu waktu untuk memberikan keyakinan bagi para kepala daerah tersebut”, jelasnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa perlu adanya payung hukum yang jelas untuk menjawab keraguan para kepala daerah.
Baca juga: Kebakaran di Jalan Yos Sudarso, Kasat Reskrim Polres Tarakan Akui Sulit Minta Keterangan Saksi
“Beberapa kepala daerah masih ragu, karena menurut Permendagri No. 6 tahun 2021 PPPK ditanggung oleh daerah.
Sebaiknya Mas Menteri buat Permendikbud yang menyatakan khusus untuk guru dan tenaga kependidikan, anggarannya dari pusat”, jelasnya.
Wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Timur tersebut mencontohkan, di daerahnya hal tersebut juga menjadi kekhawatiran.
“Hingga saat ini Provinsi Kalimantan Timur baru mengusulkan 50 persen dari seluruh formasi yang dibutuhkan. Ini sayang sekali, padahal Kemendikbud ingin merekrut hingga 1 juta guru,” paparnya.
Di luar itu, Hetifah juga menyoroti mekanisme perekrutan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi PPPK.
Baca juga: Liga Europa, Prediksi Susunan Pemain Manchester United vs AC Milan, Komentar Solskjaer dan Pioli
Mendikbud menjelaskan bahwa peserta-peserta dengan umur 40 tahun ke atas dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir mendapat bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari total nilai.
“Kami mengapresiasi hal tersebut. Prinsipnya, harus ada afirmasi dan diferensiasi bagi guru honorer yang sudah mengabdi lama," katanya.
"Mengenai bentuknya seperti apa, dapat terus kita diskusikan kedepannya.” pungkasnya.
Penulis Ismail Usman | Editor: Budi Susilo