Berita Nasional Terkini

Masuk RS UMMI Habib Rizieq Positif Covid-19 & Idap Penyakit, Permintaan Ini Buat Imam FPI Masuk Sel

Masuk Rumah Sakit UMMI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dipastikan positif Covid-19 dan idap Penyakit, permintaan Ini buat Imam FPI di sel.

Kolase Tribunkaltim.co/ istimewa
Masuk Rumah Sakit UMMI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dipastikan positif Covid-19 dan idap Penyakit, permintaan Ini buat Imam FPI di sel. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beberapa fakta persidangan kasus Hoaks RS UMMI Bogor terkuak ke publik.

Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dipastikan terjangkit  positif Covid-19, saat melakukan pemeriksaan medis kala itu di RS UMMI Bogor.

Diketahui Habib Rizieq Shihab juga mengidap penyakit pneumonia akut yang menyerang paru-paru akibat Covid-19.

Fakta tersebut merupakan hasil rekam medis yang dilakukan tim pemeriksa kesehatan RS UMMI Bogor.

Usai mengetahui hal itu, Imam Besar FPI itu menyampaikan sebuah permintaan kepada pihak RS UMMI.

Permintaan yang sukar ditolak itu langsung disampaikan kepada Dirut RS UMMI.

Habib Rizieq meminta agar keberadaan dan kondisinya di RS UMMI tak disebarkan kepada siapapun.

Padahal, RS UMMI merupakan rumah sakit rujukan Covid-19, dimana mereka wajib melaporkan pasien yang terjangkit covid-19 kepada TIm Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Permintaan itulah yang pada akhirnya menyeret Habib Rizieq beserta pihak-pihak dari rumah sakit masuk ke sel penjara.

Hingga kini kasus hukum tersebut masih bergulir, masuk ke tahap persidangan di Pengadilan.

Baca juga: Usai Tunjuk-tunjuk Hakim, Begini Kondisi Kuasa Hukum Imam Besar FPI, Sidang Habib Rizieq Ricuh!

Baca juga: Baru Terkuak, Ternyata Habib Rizieq Belasan Kali Lolos dari Percobaan Pembunuhan, TP3: Ada Datanya

Habib Rizieq Shihab tak sendiri terpapar Covid-19, Istrinya Syarifah Fadhlun Yahya juga mendapat perawatan medis yang sama di RS UMMI kala itu.

Misteri dan fakta perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI, Kota Bogor, pada akhir November 2020 terungkap di persidangan digelar PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).

Rizieq ternyata dirawat di rumah sakit itu lantaran terkena infeksi paru-paru karena Covid-19.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa pada 23 November 2020 dokter dari MER-C yang ditugaskan memeriksa kesehatan Rizieq, dr Hadiki Habib, menerima telepon dari menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.

Saat itu Hanif mengabari bahwa kondisi Rizieq gampang lelah dan agak meriang.

Hadiki kemudian meminta izin untuk memeriksa Habib Rizieq dan diizinkan Hanif.

Jaksa menyebut Hadiki kemudian datang bersama dokter lain yang ditugaskan MER-C, dr Tonggo Meaty Fransisca, serta perawat Ita Muswita ke kediaman Rizieq di Perumahan Mutiara Sentul, Bogor.

Mereka datang membawa perlengkapan medis standar pemeriksaan pasien diduga terpapar Covid-19.

Hadiki kemudian menanyakan keluhan yang dialami Rizieq.

"Kemudian Habib Rizeq mengatakan kurang enak badan, lelah karena kecapekan. Selanjutnya perawat Ita Muswita bersama dokter Hadiki Habib memasang baju APD level 2 kemudian melakukan swab tes antigen kepada Habib Rizieq.

Dan kurang lebih 16 menit kemudian didapatkan hasil Habib Rizieq positif Covid-19," ujar jaksa membacakan dakwaan Dirut RS UMMI, dokter Andi Tatat, yang didakwa menyebar berita bohong soal data swab Habib Rizieq di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3).

Baca juga: NEWS VIDEO Kuasa Hukum Habib Rizieq Mengamuk di Ruang Sidang

Jaksa menyatakan, pada 24 November 2020, Hadiki melaporkan hasil tes kepada pimpinan MER-C, Sarbini Abdul Murad.

Saat itu, kata Jaksa, Hadiki menyampaikan Habib Rizieq bersedia dirawat di RS UMMI bersama istri. J

Jaksa menyebut pada pukul 21.00 WIB, Rizieq dan istrinya berangkat ke RS UMMI ditemani Hadiki, Tonggo Meaty, dan Ita Muswita.

Sampai di sana, Rizieq langsung masuk ke RS UMMI tanpa melalui IGD karena dinilai merupakan pasien yang punya privilese.

Pukul 23.00 WIB, kata jaksa, dr Merina Mayarkartiva dari RS UMMI bertemu Hadiki.

Kemudian Hadiki menjelaskan soal tahapan medis yang sudah dilakukan terhadap Rizieq.

Selanjutnya, Merina memeriksa Rizieq dan istrinya dengan metode pemeriksaan wawancara, radiologi, dan penunjang lainnya seperti cek lab.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Habib Rizieq didiagnosa mengidap pneumonia Covid-19 atau infeksi paru-paru karena Covid-19 sebagaimana tercatat dalam rekam medis RS UMMI Bogor," kata jaksa.

Baca juga: Bukan Sinyal, Alasan Habib Rizieq Ngotot Hadir di Ruang Sidang Terbongkar, Perhatian Internasional

Kemudian keduanya dirawat di kamar President Suite RS UMMI lantai 5. Lantai ini khusus untuk merawat pasien Covid-19.

Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Presidential Suite, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.

Dalam form tersebut, kata Jaksa, Rizieq menolak kondisi kesehatannya yang positif corona dibuka ke publik.

"Setelah pemeriksaan, Habib Rizieq dan istrinya dirawat di kamar Presidential Suite lantai 5 kamar 502 RS UMMI, lantai 5 merupakan tempat pasien Covid-19," ujar JPU.

"Saat Habib Rizieq masuk RS UMMI Kota Bogor, mengisi formulir persetujuan umum tanggal 24 November 2020.

Di dalam formulir persetujuan umum itu pada angka IV tentang persetujuan pelepasan informasi angka 2 dan 3 diberi tanda silang oleh Habib Rizieq.

Pada pokoknya Habib Rizieq menyatakan bahwa meminta pihak RS UMMI untuk tidak memberitahukan keberadaannya di RS dan tidak mengizinkan informasi medis untuk dibuka kepada siapa pun dan tidak mau dijenguk siapa pun kecuali keluarganya," jelas jaksa.

Jaksa menyebut Andi Tatat menyetujui permintaan Rizieq tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Mengamuk di Ruang Sidang, Singgung Soal Sandiwara

Menurut jaksa, perbuatan Andi Tatat telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah di Kota Bogor.

Padahal, RS UMMI merupakan satu di antara RS rujukan pasien Covid-19 di Bogor.

"Terdakwa tidak melaporkan Habib Rizieq yang merupakan pasien positif Covid-19 ke Kemenkes melalui aplikasi RS online dan juga ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagaimana surat Dinkes Bogor," ucap jaksa.

Selanjutnya, pada 26 November 2020, pukul 13.00 WIB di RS UMMI, Andi Tatat, selaku Dirut melakukan wawancara dengan beberapa media.

Jaksa menyebut saat itu Andi memberikan keterangan kepada TV ONE dan media ASKAR TV.

Saat itu ia menyatakan bahwa Rizieq hanya kelelahan dan tak ada tanda-tanda positif Covid-19.

"Memang benar Habib Rizieq Shihab kemarin, RS UMMI, masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau langsung pulang maraton jadi beliau ke sini dan hasil screening tim kami alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19," kata Andi Tatat sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Memang beliau ada riwayat pasien di RS UMMI, beliau saat ini keadaan sehat, apa namanya, walafiat, tapi masih pemantauan lab, hasil rontgen, semuanya baik," pungkasnya.

Baca juga: Jokowi Keluarkan Perpres Soal Miras, Habib Rizieq Langsung Keluarkan Komentar Pedas

Atas perbuatan tersebut, Andi Tatat dijerat dengan dakwaan alternatif yakni: Primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lalu dakwaan subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Berita tentang Habib Rizieq

Berita tentang FPI

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved