Berita Nasional Terkini

Usai Tunjuk-tunjuk Hakim, Begini Kondisi Kuasa Hukum Imam Besar FPI, Sidang Habib Rizieq Ricuh!

Usai tunjuk-tunjuk Mejelis Hakim, begini kondisi kuasa hukum Imam Besar FPI, sidang Habib Rizieq ricuh!

Kolase Tribunkaltim.co
Usai tunjuk-tunjuk Mejelis Hakim, begini kondisi kuasa hukum Imam Besar FPI, sidang Habib Rizieq ricuh! 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana terdakwa Muhammad Rizieq Shihab pokok perkara kasus swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor berlangsung ricuh, Selasa (16/3/2021).

Situasi sidang tak terkendali usai puluhan kuasa hukum Habib Rizieq melayangkan protes kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Tak hanya protes suara, namun aksi tunjuk menunjuk hingga keluar dari ruang sidang dilakukan para pengacara imam besar Front Pembela Islam ( FPI).

Belakangan diketahui, kericuhan terjadi lantaran tim kuasa hukum Habib Rizieq tidak menerima jika jalannya sidang dilakukan secara virtual.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sekitar 20 tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir dalam ruang sidang meneriaki majelis hakim beserta Jaksa Penuntut Umum.

"Sidang aja sama tembok, sama kursi," kata salah satu tim kuasa hukum saat sidang mulai ricuh di dalam Ruang Sidang Utama PN Jaktim, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Baru Terkuak, Ternyata Habib Rizieq Belasan Kali Lolos dari Percobaan Pembunuhan, TP3: Ada Datanya

Tidak hanya itu, terdapat beberapa teriakan lain dari dalam ruang sidang utama tersebut.

Dengan begitu seluruh tim kuasa hukum Rizieq meninggalkan ruang sidang karena permohonan untuk menghadirkan kliennya ke dalam ruang sidang tidak dikabulkan majelis hakim.

Sesekali tim kuasa hukum juga melontarkan lafadz takbir secara bersautan seraya meninggalkan ruang sidang.

"Allahu Akbar, Allahu Akbar," ungkap tim kuasa hukum itu secara lantang.

Terpantau, salah satu kuasa hukum juga sempat menunjuk wajah majelis hakim sambil berdiri tepat di depannya.

Dengan sesekali para tim kuasa hukum menggebrak meja dan pintu pembatas di ruang sidang.

Dengan begitu, jalannya sidang diskors oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto hingga 30 menit, karena terdakwa Rizieq Shihab juga meninggalkan sidang virtualnya dari Aula Bareskrim Polri.

Khadwanto meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali menghadirkan terdakwa dalam sidang virtualnya agar sidang bisa tetap dilanjutkan.

"Peringatan dari majelis, kalau seperti ini tidak akan jalan sidangnya," kata Khadwanto.

Baca juga: Jokowi Keluarkan Perpres Soal Miras, Habib Rizieq Langsung Keluarkan Komentar Pedas

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved