Berita Samarinda Terkini
Pelaku Prostitusi Seorang Residivis Narkoba di Samarinda, Keuntungan Dipakai Judi Online
Satu pelaku berinisial EP (28) yang ditangkap jajaran Tim Beruang Tanah Reskrim Polsek Samarinda Kota, terkait kasus prostitusi anak dibawah umur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satu pelaku berinisial EP (28) yang ditangkap jajaran Tim Beruang Tanah Reskrim Polsek Samarinda Kota, terkait kasus prostitusi anak dibawah umur dengan perantara aplikasi pesan singkat MiChat ternyata seorang residivis kasus narkotika.
Berkesempatan mengorek keterangan pelaku EP saat gelaran press rilis Rabu (17/3/2021) siang di Polsek Samarinda Kota, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, dia pun mengaku keuntungan yang didapat untuk judi online dan membeli sabu.
Keuntungan yang didapatnya bervariasi, mengikuti berapa besaran pria hidung belang membayar wanita penghibur yang ditawarkannya.
Baca juga: Perda Ketahanan Keluarga di Balikpapan, Wakil Ketua DPRD Ingin Prostitusi Online Bisa Diatasi
Baca juga: Baru Dilantik Gibran Sudah Bikin Gebrakan Baru Untuk Kepala Dinas, Singgung Prostitusi Online
Dua orang wanita berusia 15 tahun berstatus pelajar dan usia 25 tahun diakuinya pada polisi ditawarkan melalui pesan singkat.
Dia mengaku kenal dari hubungan pertemanan diantara lingkungan tongkrongannya.
"Sudah dua bulan (menawarkan). Lupa saya mas sudah berapa kali saya jual, kalau tidak salah lebih dari 10 kali. Yang dijual cuman dua orang saja, satunya usia 25 satunya 15 tahun. Kenal dari teman yang katanya dua cewek ini memang juga pekerjaan itu. Korban mau saja," tegas pelaku EP, Rabu (17/3/2021) hari ini.
Untuk keuntungan dia mengaku mengambil Rp 50-100 ribu sekali transaksi.
Baca juga: Polda Kaltim Usut Jaringan Prostitusi Online, Gadis Berusia 14 Tahun Jadi Korban
Baca juga: NEWS VIDEO Prostitusi Online, Satreskrim Polres Tarakan Jemput Dua Mucikari di Jakarta Barat
Ditanya untuk apa, dia bercerita bahwa uang yang didapat untuk deposit judi online dan membeli narkotika sabu.
Pelaku EP yang juga pernah menjadi residivis kasus narkotika pada 2015 silam dan bebas 2020 lalu ini mengaku tidak berjualan narkotika, tetapi mengkonsumsinya.
"Uangnya buat deposit (judi online) atau beli rokok. Pernah masuk penjara kasus narkoba Vonisnya 5 tahun 6 bulan. Saya makai narkoba, kadang juga dipakai uang hasil ini untuk beli sabu. Kalau menang main judi ya beli sabu," jelasnya.
Untuk tarif, sama hal nya dengan diungkapkan kepolisian, anak dibawah umur yang berusia 15 tahun dia tawarkan hingga kisaran Rp 1 juta sekali memakai jasanya.
Baca juga: Guest House dan Hotel di Samarinda Marak Jadi Tempat Prostitusi Online, Satpol PP Akan Gelar Razia
Jika yang berusia dewasa ditawarkan pada kisaran Rp 200 - Rp 500 ribu.
"Kalau yang 15 tahun tarifnya Rp 350 - Rp 1 juta. Sementara yang 25 tahun dipatok harga Rp 200 - Rp 500 ribu saja untuk sekali main," pungkas pelaku EP. (*)