Berita Bontang Terkini

Spesialis Congkel Rumah Digelandang ke Mapolres Bontang usai Maling Ponsel di Dua TKP

Aris Suclan, pria usia 40 tahun, spesialis congkel rumah, akhirnya diciduk Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 21.00 WITA.

Penulis: Ismail Usman |
HO/POLRES BONTANG
Aris Suclan (40), spesialis congkel rumah, diringkus di salah satu penginapan Samarinda Seberang. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Aris Suclan, pria usia 40 tahun, spesialis congkel rumah, akhirnya diciduk Tim Rajawali Polres Bontang, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 21.00 WITA.

Aris Suclan tak bisa berkutik saat disergap di salah satu penginapan di wilayah Samarinda Seberang usai melakukan aksinya di dua lokasi, yakni di Kelurahan Kanaan dan Gunung Telihan Bontang Barat.

Sebenarnya, aksi pertamanya nyaris menyeretnya ke kantor polisi lantaran kepergok pemilik rumah.

Baca juga: Istri Terpidana Kasus Korupsi Eskalator Gedung DPRD Bontang Bayar Rp 95 Juta Kerugian Negara

Baca juga: Lapas Tenggarong Serahkan Seorang Warga Binaan ke BNNK Bontang karena Terseret Kasus Narkoba

Namun Aris berhasil meloloskan diri dengan menggondol 2 unit ponsel.

“Sempat ketahuan karena pemilik rumah terbangun. Kemudian dia tarik sarung tersangka sambil berteriak. Aris pun langsung lari dan keluar melalui jendela,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, Rabu (17/3/2021).

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Bontang.

Dari keterangannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Tak sampai disitu, Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari mengemukakan, Aris kembali masuk ke tempat yang telah diintai.

Dengan cara yang sama, lokasi kedua menyasar PT Daun Buah yang berada di Jalan S Parman Gunung Telihan.

Aris juga menggondol ponsel milik korban yang kala itu sedang beristirahat.

Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 2,5 juta.

“HP nya disimpan di sampingnya, ditutup pakai baju, terus korban tidur. Satu jam setelah itu dia bangun, HP nya sudah nggak ada,” beber Probo.

Kini, tersangka sedang dalam perjalanan bersama Tim Rajawali, untuk diproses hukum lebih lanjut di Polres Bontang.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Dia modusnya sama, congkel pintu. Perihal apakah masih ada lokasi lain lagi, kami masih lakukan pengembangan,” ucapnya.

Berita tentang Bontang

Penulis: Ismail Usman | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved