Virus Corona
Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Tidak Batal, Begini Penjelasan dari MUI
Belakangan hari ini, di berbagai daerah di Indonesia dilakukan program vaksinasi Covid-19 atau Corona
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Belakangan hari ini, di berbagai daerah di Indonesia dilakukan program vaksinasi Covid-19 atau Corona.
Melalui program pemerintah, upaya vaksinasi Covid-19 gencar dilakukan ke tengah masyarakat Indonesia.
Seperti halnya daerah Provinsi Kalimantan Timur seperti di antaranya Kota Balikpapan, Kota Samarinda, di Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebentar lagi bagi kaum muslim, akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tinggal menghitung hari, di depan mata mulai dekat bulan Ramadhan.
Baca juga: Warga Balikpapan Positif Covid-19 Kedua Kalinya, Dinkes Ingatkan Prokes, Kadar Antibodi Berbeda
Lalu bagaimana dengan program vaksinasi Covid-19? apakah akan istirahat atau diberhentikan sementara lantaran sedang dalam proses puasa Ramadhan.
Untuk menjawab hal itu, pihak MUI telah memberikan jawaban yang bisa jadi acuan warga muslim di Indonesia.
Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tiada dipersoalkan jika pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan pada bulan Ramadhan.
Melalui penetapan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, disebutkan vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa Ramadhan.
Baca juga: Suntik Covid-19 Dosis Kedua di Balikpapan Baru 6,5 Persen, Kadis Dinkes Singgung Pasokan Vaksin
Menurut MUI, vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi atau jarum suntik tak akan membatakan puasa, jika tidak membahayakan kondisi tubuh.
Oleh karena itu umat Islam diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan.
Namun MUI juga meminta pemerintah agar bisa memastikan agar nantinya tidak ada dampak bagi orang yang berpuasa, jika disuntik vaksin Covid-19.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh mengatakan, vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan cara injeksi.
Secara syar'i vaksinasi menggunakan injeksi atau suntikan ini tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Wisata Pantai Monpera Balikpapan, Pengunjung Menikmati Ombak meski Masih Pandemi Corona
"Nah vaksinasi Covid-19 yang sekarang ini dengan cara injeksi, secara syar'i tidak membatalkan puasa. Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi sepanjang aman dan tidak menimbulkan bahaya menurut ahli yang memiliki kompetensi dan juga kredibilitas."
"Karenanya pemerintah tentu diharapkan untuk menjalankan program vaksinasi di bulan Ramadan ini dengan mengidentifikasi faktual umat Islam yang sedang berpuasa. Apakah saat berpuasa berdampak hal kepada ketahanan tubuh saat diberikan suntikan vaksin," kata Asrorun dikutip dari tayangan Live Program Kompas Pagi, Kompas TV pada Rabu (17/3/2021).