Virus Corona

Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Tidak Batal, Begini Penjelasan dari MUI

Belakangan hari ini, di berbagai daerah di Indonesia dilakukan program vaksinasi Covid-19 atau Corona

Editor: Budi Susilo
HO/DPRD KALTARA
Disuntik, mendapat vaksin Covid-19 oleh tim medis di Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara pada Senin (15/3/2021). 

Sehingga ia menilai vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Di sisi lain MUI Kota Tangerang Selatan menilai vaksinasi saat berpuasa haram dilakukan lantaran adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.

”Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. kalau vaksin disuntiknya ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh yang bisa membuat efek segar. Jadi enggak boleh," kata Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak.

Menurut Rojak, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali.

Maka itu, ia menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.

”Enggak darurat, kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari."

"Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.

Rojak pun menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan nanti dilakukan di masjid usai salat tarawih.

"Setelah tarawih pukul 20.30 WIB juga sudah bisa. Vaksin itu kan enggak lama, yang penting tenaga medisnya udah siap."

"Lebih gampang lagi di masjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkapnya.

Berita tentang Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Bolehkan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan: Secara Syar'i Tidak Membatalkan Puasa, https://www.tribunnews.com/corona/2021/03/17/mui-bolehkan-vaksinasi-covid-19-di-bulan-ramadhan-secara-syari-tidak-membatalkan-puasa?page=all

( Tribunkaltim.co / Budi Susilo )

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved