Kisruh Partai Demokrat

3 LANGKAH Kubu Moeldoko Gusur AHY, Gugat Putra SBY Ganti Rugi Rp 55 Miliar hingga Daftar Kemenkumham

Tercatat, setidaknya ada 3 langkah yang telah dilakukan kubu Moeldoko untuk menggusur kubu AHY), salah satunya ajukan ganti rugi

Editor: Doan Pardede
Kristianto Purnomo / Biro Pers Istana Kepresidenan Rusman
Moeldoko dan AHY. Pascamenggelar Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, kudu Moeldoko terus melakukan berbagai langkah untuk menggusur kubu AHY. 

"Kita akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," ucap Yasonna.

"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tengat waktu kita beri untuk melengkapi," katanya.

Max Sopacua selaku anggota pengurus KLB Partai Demokrat mengatakan berkas-berkas KLB itu diserahkan ke Kemenkumham pada Senin (15/3/2021).

"Sudah, sudah rampung semuanya sudah kami kirim ke Menkumham, Senin kemarin," kata Max Sopacua saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/3/2021).

2. Darmizal Laporkan AHY ke Bareskrim

Satu diantara penggagas KLB, Darmizal, melaporkan AHY ke Bareskrim Polri, Jumat (12/3/2021).

AHY dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta pendirian partai.

Kuasa Hukum Darmizal, Rusdiansyah, menyampaikan AHY diduga telah memalsukan akta otentik Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait pendiri Partai Demokrat pada 2020 lalu.

AHY, kata Rusdiansyah, dituding telah diam-diam mencantumkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri partai Demokrat.

Rusdiansyah menuding pencatuman SBY itu tanpa melalui mekanisme partai.

"Kedatangan kita hari ini ingin melakukan pelaporan terbaru terkait dengan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian. Dimana di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," kata Rusdiansyah di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/3/2021).

Dijelaskan dia, pihak Darmizal Cs menuding bahwa SBY bukanlah salah satu pendiri alias the founding fathers partai Demokrat. Hal itu termaktub dalam akta pendirian sejak Demokrat berdiri pada 2001 lalu.

"Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the Founding Fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," jelas dia.

Dalam laporan ini, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik Polri.

"Barang bukti yang dibawa akta pendirian tahun 2001, di sana tidak terdapat nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri di mukadimah akta pendirian tidak ada nama SBY di situ. Terus kita juga bawa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Selain itu kita juga bawa SK Kemenkum HAM tahun 2020 sebagai alat bukti kita," jelas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved