Kisruh Partai Demokrat

3 LANGKAH Kubu Moeldoko Gusur AHY, Gugat Putra SBY Ganti Rugi Rp 55 Miliar hingga Daftar Kemenkumham

Tercatat, setidaknya ada 3 langkah yang telah dilakukan kubu Moeldoko untuk menggusur kubu AHY), salah satunya ajukan ganti rugi

Editor: Doan Pardede
Kristianto Purnomo / Biro Pers Istana Kepresidenan Rusman
Moeldoko dan AHY. Pascamenggelar Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, kudu Moeldoko terus melakukan berbagai langkah untuk menggusur kubu AHY. 

Selain Darmizal, laporan ini juga didaftarkan oleh 7 kader partai Demokrat lainnya yang merasa dirugikan terkait adanya dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat.

3. Jhoni Allen Gugat AHY Rp 55 Miliar

Inisiator KLB, Jhoni Allen Marbun, menggugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2021.

Gugatan itu diajukan setelah Jhoni dipecat oleh AHY karena terlibat dalam upaya penyelenggaraan KLB.

Dikutip dari Wartakotalive, kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan mengatakan, kliennya melayangkan gugatan materiel dan imateriel.

Jhoni menuntut ketiga tergugat membayar ganti rugi atas pemecatan tersebut sebesar Rp 5,8 miliar, dan ganti rugi imateriel Rp 50 miliar.

Namun, pada sidang perdana gugatan Jhoni Allen Rabu (17/3/2021), pihak tergugat tidak hadir.

Lantas, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana itu.

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim, Buyung Dwikora, di PN Jakpus, Rabu, seperti dikutip Wartakotalive.

Atas gugatan ini, Kubu AHY menyatakan siap menghadapi.

“Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini. Karena ini telah masuk ke ranah hukum, tentu kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kamhar dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3/2021).

Ia mengatakan, Demokrat berpegang pada keputusan Mahkamah Partai yang menyatakan pemecatan terhadap kader-kader karena terlibat gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Menurut Kamhar, secara prosedur maupun secara materiil, keputusan Mahkamah Partai sudah tepat sesuai konstitusi Partai Demokrat.

“Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya, untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dan kawan-kawan,” ujar dia.

Kamhar juga menyampaikan, Jhoni Allen dan kader yang dipecat lainnya telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam.

Oleh karena itu, kata dia, sangat layak dan pantas Jhoni Allen dan kawan-kawan dipecat sebagai kader Partai Demokrat.

“Jenis pelanggarannya sudah masuk kategori pelanggaran sangat berat. Insubordinatif bahkan pengkhianat,” ucap dia. 

(*)

BERITA TENTANG KISRUH PARTAI DEMOKRAT

BERITA TENTANG PARTAI DEMOKRAT

BERITA TENTANG MOELDOKO

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved