Berita Bontang Terkini

Peroleh Izin dari Ketua RT, Batu Bara Mulai Ditampung di Desa Martadinata Teluk Pandan Bontang

Batu bara yang disinyalir akan dimuat melalui Pelabuhan Lok Tuan Bontang, kini mulai ditampung di stockpile yang berada Desa Martadinata.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Stockpile batu bara di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, yang rencananya akan dimuat ke Pelabuhan Lok Tuan Bontang 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Batu bara yang disinyalir akan dimuat melalui Pelabuhan Lok Tuan Bontang, kini mulai ditampung di stockpile yang berada Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur

Dari pantauan TribunKaltim.Co tumpukan batu bara tepatnya berada disisi jalan umum yang tak jauh dari pemukiman warga dan Mesjid Desa Suka Rahmat.

Terlihat dari sisi jalan umum, tumpukan emas hitam itu seperti gunung yang tingginya melebihi pembatas pagar.

Baca juga: NEWS VIDEO Aktor Penambang Ilegal Batu Bara di Area Pemakaman Covid-19 Samarinda Ditangkap

Diduga aktifitas muat batu bara itu didrop baru dalam dua hari belakangan ini. Kemungkinan aktifitas pengangkutan truk batu bara dilakukan pada malam hari.

Dari penuturan ketua RT 02 Desa Martadinata, Anto menuturkan dari konfirmasi yang diterima, emas hitam hanya ditampung sebelum dimuat melalui Pelabuhan Lok Tuan Bontang.

"Mereka sudah izin melalui pihak Desa Martadinata yang ditembuskan ke RT. Tapi disini hanya ditampung sebelum dimuat ke Pelabuhan Lok Tuan," ujar Anto.

Baca juga: Walhi Sebut Batu Bara Bisa Merusak Kesehatan Warga

Baca juga: Jokowi Keluarkan Limbah Batu Bara dan Sawit dari Kategori B3, Walhi: Ancaman Kesehatan Masyarakat

Anto juga menegaskan, aktifitas penampungan batu bara itu telah mendapat izin dari warga setempat. Hal itu ditandai taken surat kesepakatan yang diwakili sebagian warga.

"Sudah dapat izin. Karena itu cuman nampung aja," bebernya.

Namun, Anto mengaku tidak mengetahui banyak mengenai nama perusahaan melakukan aktiftas penampungan batu bara.

Baca juga: Bontang jadi Kota Terkaya di Kalimantan Timur, Secara Nasional Urutan Ketiga Paling Tajir

Baca juga: Orang Miskin di Bontang Tahun 2020 Jumlahnya Merangkak Naik, Cek Datanya dari BPS

Pasalnya, surat pemberitahuan yang ia diterima hanya surat izin dari tembusan pihak Desa Martadinata.

"Wah kalau itu saya tidak tahu. Kami hanya diberitahukan dari pihak Desa kalau bakal ada penumpukan batu bara disana," tutupnya.

KSOP Tolak Rencana Bongkar Muat

Berita sebelumnya. Rencana bongkar muat batu bara di Pelabuhan Umum Loktuan Bontang, diduga melanggar regulasi Perda Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Hal itu diungkapkan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Klas II Bontang, Agus Suyanto.

Ia menegaskan jika pihaknya tidak akan membiarkan ada aktifitas bongkar muat batu bara di pelabuhan lantaran dinilai melanggar peruntukan kawasan.

Baca juga: Gawat, 157 Orang Warga Binaan dan Petugas Lapas Perempuan Tenggarong Positif Covid-19

Baca juga: ICU Covid-19 di Balikpapan Bertambah, Cek Ketersediaan Ruang Isolasi Rumah Sakit

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved