Berita Paser Terkini

Polemik Kepengurusan Pasar Pait Long Ikis Paser dalam Proses Mediasi, Kades Ingin tak Ada Benturan

Masalah kepengurusan Pasar Pait Paser, masih dalam proses mediasi, rencananya dilakukan rapat di sekretariat Pemerintah Kabupaten Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Camat Long Ikis M. Lukman Darma didampingi Kades Pait Faizal Risal saat ditemui di parkiran Sekretariat Pemerintah Kabupaten Paser, menjelaskan terkait permasalahan Pasar Pait, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Masalah kepengurusan Pasar Pait Paser, masih dalam proses mediasi, rencananya dilakukan rapat di sekretariat Pemerintah Kabupaten Paser untuk membahas hal tersebut pada Kamis, (18/3/2021).

Disampaikan oleh Camat Long Ikis, M. Lukman Darma memberikan sedikit bocoran terkait permasalah yang ada di pasar yang akan dibahas.

Awalnya, di tahun 2006 ada pembebasan lahan di Desa Pait untuk bangunan pasar desa atau pasar Kecamatan Long Ikis Desa Pait.

Baca juga: Rencana Dibangun Kampus IAIN di Penajam Paser Utara, Pemkab Siapkan Lahan 30 Hektar 

Baca juga: DPKP Paser Lakukan Penandatanganan MoU Kerjasama Pendampingan Hukum Kejaksaan

Kemudian ditahun 2010, ada SK Bupati mengenai tempat kewenangan pasar pada 5 kecamatan.

"Di antaranya Muara Komam, Batu Sopeng, Paser Belengkong, Long Kali dan Long Ikis," paparnya.

Selain itu lanjut Lukman, pada tahun 2012 dibentuklah pengurus ataupun pengelola pasar pait yang di SK-kan oleh Camat Long Ikis pada waktu itu.

Seiring berjalannya waktu terang Lukman, pada Desember 2016 muncul SK Bupati paser yang mencabut SK Sebelumnya.

Baca juga: Melukis di Alam, Orangtua dan Peserta Antusias Ikuti Kegiatan Outbound di AF Pondok Seni Paser

Menurut Lukman, setelah pencabutan SK yang dilakukan oleh Bupati Paser maka kepengurusan yang lama sudah berakhir

"Menurut kami, dengan dicabutnya SK Camat tersebut, maka pengelolaan pasar seharusnya kembali ke Kecamatan yang masih di kelola oleh pengurus yang lama," jelas Lukman.

Sedangkan dari pengurus yang lama ini lanjutnya, masih mempertahankan SK yang menurut mereka masih berlaku sampai sekarang.

"Mulai dari tahun 2017 sampai 2020 kami melakukan beberapa kali rapat, terakhir kesepakatan kami dengan Disperindagkop, Muspika dan Pemerintah Desa bahwa pengelolaannya itu diserahkan ke Desa Pait," terangnya.

Pada waktu itu lanjut Lukmam, telah mengusulkan pengelola maupun pengurus pasar Kecamatan yang ada di Desa Pait untuk kepengurusan yang baru.

Baca juga: Komisi I DPRD Kaltim Upayakan Penyelesaian Tapal Batas PPU-Paser

Baca juga: Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla, Wabup Paser Ingatkan Masyarakat Tidak Bakar Lahan

"Bupati Paser sudah bersurat, bahwa kepengurusan pasar Pait sudah diserahkan ke Kecamatan, atas dasar surat itu kami membentuk kepengurusan yang baru," terang Lukman

Pada awal tahun 2021 lanjutnya, dilakukan rapat kembali untuk melakukan eksekusi terhadap pasar pait.

"Jadi kita putuskan itu pada tanggal 11 Februari tahun 2021, bersama dengan Satpol PP Kabupaten dan Kecamatan, kemudian Muspika serta yang lainnya untuk melakukan eksekusi kepada kepengurusan yang lama," terang Camat Long Ikis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved