Berita Nasional Terkini
Penyebab MUI Tetap Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Padahal Haram karena Mengandung Babi
Vaksin Covid-19 AstraZeneca dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) haram karena terdapat kandungan yang berasal dari babi
Editor:
Christoper Desmawangga
Kolase TribunKaltim.co - TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ILUSTRASI - Penyebab MUI Tetap Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Padahal Haram karena Mengandung Babi
Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan Pasca Imunisasi. (*)