Berita Nasional Terkini

Penyebab MUI Tetap Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Padahal Haram karena Mengandung Babi

Vaksin Covid-19 AstraZeneca dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) haram karena terdapat kandungan yang berasal dari babi

Kolase TribunKaltim.co - TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ILUSTRASI - Penyebab MUI Tetap Bolehkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Padahal Haram karena Mengandung Babi 

Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan Pasca Imunisasi. (*)

Berita Nasional Terkini Lainnya
Berita Seputar Covid-19
Editor: Christoper Desmawangga
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved