Berita Samarinda Terkini
Walikota Andi Harun Klaim Dapat Dukungan DPD RI dalam Visi Pembangunan dan DOB Samarinda Seberang
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Ia menjelaskan, perlu diketahui bahwa adanya UU No 22, itu yang mengatur DOB.
Lalu diubah UU No 23 Tahun 2014, dan diubah lagi UU no 9 Tahun 2015, tentang pemerintah daerah.
Pijakan Hukum yang Berlaku
Sejauh kran DOB Samarinda Seberang dibuka dengan landasan hukumnya Undang-undang No 22, dulu di Indonseia hanya memiliki 26 Provinsi lalu menjadi 34 provinsi, dan Kabupaten/Kota 293 itu menjadi 508 Kabupaten Kota.
Undang-undang tentang DOB ini turun Peraturan Pemerintah, namanya PP no 78 tahun 2007.
Lalu perlu di ketahui adanya study yang bekerjasama dengan Bapenas. Merekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar DOB dipertimbangkan kembali untuk dilakukan moratorium.
Karena dinilai lebih banyak yang tidak berhasil daripada yang berhasil.
Sehingga SBY melakukan moratorium atau pemghentian terhadap DOB.
Baca juga: Jadwal Peletakan Batu Pertama Bangun Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, Bupati AGM: Awal April
Dan itu dilanjutkan sampai kepada Presiden Jokowi memimpin ke dua kalinya, moratorium itu belum juga dicabut.
"Jadi dari sisi perundang-undangan, kran DOB itu masih belum dibuka oleh Pemerintah Pusat," kata Walikota Andi Harun.
Lantas bagaimana dengan Samarinda, sampai sekarang pun diakui oleh AH, pertama belum melihat dokument permohonan DOB itu.
Kedua, persyaratan PP 78 tahun 2007, adanya persyaratan administratif, lalu visik kewilayahan, dan adanya kajian ademik.
Konon, katanya, sudah ada kajian akedemiknya, tetapi dirinya mengaku belum juga membaca itu.
Tetapi kalau memang sudah ada kajian akedemiknya tentunya akan dilihat kajian akedemiknya kridibel atau tidak.
Baca juga: Berikut 7 Tuntutan GRBPDOB Samarinda Seberang ke KPU dan Paslon Pilwali Samarinda
Baca juga: Demi Penuhi Syarat, Dua Kecamatan di Kukar Diajak Gabung DOB Samarinda Seberang
Apabila itu kridibel, maka perlunya diuji dengan second opinion result atau kajian pembanding, agar hal tersebut objektif.