Berita Nasional Terkini

Bersama Warga, Mahfud MD Temui Hotman Paris di Kopi Johny? Bahas Revisi UU ITE, Apa Hasilnya?

Bersama warga, Mahfud MD temui Hotman Paris di Kopi Johny? Bahas revisi UU ITE, apa hasilnya?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Pengacara Hotman Paris dan Menkopolhukam Mahfud MD 

Politikus Partai Golkar itu nenuturkan, DPR terus menerima masukan dari masyarakat dan akademisi terkait UU ITE setelah UU tersebut pertama kali direvisi pada 2016 lalu menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga: Hotman Paris Mendadak Ramai Disebut di Kasus Habib Rizieq, Diminta Jadi Kuasa Hukum Pimpinan FPI

Meutya mengatakan, pembahasan Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang mengatur soal ketentuan pidana atas penghinaan atau pencemaran nama memang menjadi isu utama dalam revisi UU ITE tahun 2016.

Meutya menyebut, saat itu terdapat keinginan agar masyarakat dapat bijak dalam mengeluarkan pendapatnya di media sosial, termasuk tidak menghina atau mencemarkan nama baik orang lain.

"Kami juga berharap akan ada peningkatan literasi digital, agar masyarakat aware terhadap penggunaan media sosial,” ujar Meutya.

(*)

Ikuti Berita Mahfud MD Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved