Berita Nasional Terkini
Bukan Hakim, Jawaban Mahfud MD Tak Memuaskan Hotman Paris, Habib Rizieq Dipaksa Hadir Sidang Virtual
Bukan Hakim, jawaban Mahfud MD tk memuaskan Hotman Paris, Habib Rizieq Shihab dipaksa hadir sidang virtual
TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea berbincang dengan Menkopolhukam Mahfud MD di Kopi Johny.
Semula, isu pembicaraan dijadwalkan seputar revisi UU ITE.
Namun, pembicaraan akhirnya melebar ke sidang virtual Habib Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hotman Paris pun terlihat tak puas dengan jawaban yang diberikan Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD ngobrol dan ngopi bareng bersama pengacara Hotman Paris di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris mengaku sempat membicarakan mengenai sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Bersama Warga, Mahfud MD Temui Hotman Paris di Kopi Johny? Bahas Revisi UU ITE, Apa Hasilnya?
Baca juga: Fahri Hamzah & Mahfud MD Sependapat, Soal Presiden 3 Periode Ada yang Cari Muka dan Menjilat Jokowi
Hotman Paris lantas meminta awak media menanyakan bagaimana respon Mahfud MD melihat sikap Rizieq Shihab yang disebut tidak menghormati pengadilan.
Mendengar itu, Mahfud MD menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah.
Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.
"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya.
Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).
"Nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti (yang) melaksanakan (perintah dari hakim).
Kan itu sudah ada aturannya," imbuhnya.
Hotman Paris seperti tak puas mendengar jawaban dari Mahfud MD.
Dia kemudian menanyakan lagi apakah sebenarnya hakim perlu bersikap lebih keras jika dilihat dari kacamata Mahfud MD selaku ahli hukum.
"Sebagai Profesor, ahli hukum, perlu nggak hakim bersikap lebih keras?" tanya Hotman.
"Iya dong kalau itu.
Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya.
Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini', tidak boleh," jelas Mahfud MD.
Baca juga: Hakim Takut Hadirkan Habib Rizieq di Sidang Offline, Resikonya Berbahaya, Imam Besar FPI tak Peduli
Mahfud MD juga mengaku sudah mendengar berita mengenai Rizieq karena sempat viral.
Namun dia kembali menegaskan dirinya bukanlah hakim, sehingga tak memiliki wewenang mengatur hal tersebut.
"Saya dengar, karena itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim.
Tidak boleh saya 'woi harus begini hakimnya, harus begini', nggak bisa," kata Mahfud MD.
Ucapan Mahfud MD kemudian ditimpali Hotman Paris yang mengatakan sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membentuk Perpu mengenai contempt of court.
"Tadi saya usulkan agar segera dibentuk Perpu Undang-Undang contempt of court," kata Hotman, diikuti perginya Mahfud MD dari kedai kopi itu.
Ngobrol Revisi UU ITE
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD secara khusus bertemu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Pertemuan Mahfud MD dengan Hotman Paris akan berlangsung di kedai Kopi Johny di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021) pagi ini.
Keduanya antara lain akan membicarakan wacana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah menjerat sejumlah orang.
Rencana pertemuan mereka disampaikan Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya.
"Bapak Prof Dr Mohammad Mahfud MD (Menko Polhukam) akan datang dan ngopi di Kopi Johny bersama dengan warga," demikian bunyi pengumuman yang diunggah Hotman Paris, kemarin.
Pertemuan berlangsung hari Sabtu (20/3/2021) sekitar pukul 07:00 WIB.
"Sambil ngopi, pihak yang berkepentingan boleh curhat tentang usulan revisi UU No 11 tahun 2008 tentang ITE," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Baca juga: TERUNGKAP Alasan Majelis Hakim Tidak Izinkan Habib Rizieq Shihab Hadiri Sidang Secara Langsung
Poster ucapan selamat datang kepada Mahfud MD pun telah dipasang di Kedai Kopi Johny menandakan bahwa acara tersebut benar-benar serius akan diadakan.
Seperti diketahui, Hotman Paris termasuk pengacara yang sering melontarkan wacana terhadap revisi UU ITE tersebut.
Dia juga sering mengkritik sejumlah pasal dalam UU ITE.
Hotman adalah pengacara yang aktif di dunia media sosial yang tentunya sangat bersinggungan dengan keberadaan UU ITE.
Sementara itu, Mahfud MD adalah menteri yang bertanggung jawab terhadap wacana revisi UU ITE.
Dia juga telah menyampaikan pemikirannya terkait usulan revisi pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE.
"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi di dalam UU ITE.
Baca juga: Nekat Tembus Sidang Habib Rizieq, Tokoh Penting 212 dari Artis jadi Wartawan, Ini Tujuan Sebenarnya
Hal tersebut bisa dilakukan, jika ditemukan substansi yang memiliki watak haatzai artikelen atau berwatak pasal karet," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini seperti ditulis Wartakotalive.com sebelumnya.
Baca juga: Gara-gara Hotman Paris, Profesi Sesungguhnya Teddy Terungkap, Polemik Harta Warisan Belum Berakhir
(*)