Berita Nasional Terkini
Cynthiara Alona Kerjasama Muncikari Jual Jasa Anak, Tarif Murah Bisa Nego, Tamu Tak Perlu KTP
Cynthiara Alona kerjasama dengan Muncikari jual jasa seks anak di bawah umur, tarif murah bisa nego lewat aplikasi online, tamu tak perlu KTP.
TRIBUNKALTIM.CO - Artis peran Cynthiara Alona membuat heboh masyarakat Indonesia.
Usai namanya terseret dalam kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur.
Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Lantaran diduga kuat menjalin kerjasama dengan muncikari menjual jasa seks anak di bawah umur, yang dipekerjakan di hotel Cynthiara Alona.
Kepada petugas, para tersangka membeberkan berapa tarif sekali kencan 15 pekerja seks di hotel milik Cynthiara Alona yang diketahui masih anak di bawah umur.
Tarif remaja yang menjajakan tubuhnya juga lewat aplikasi online tergolong murah, Rp400 ribu hingga Rp1 juta.
Itupun para pria hidung belang masih bisa nego harga dengan para PSK belia tersebut.
Demi memperlancar bisnis prostitusi tersebut, para tamu hotel Cynthiara Alona bahkan tak perlu menunjukkan KTP saat bertandang ke wahana seks yang disediakan pihak hotel.
• Profil Biodata Cynthiara Alona yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Prostitusi Online, Pernah Ditahan
Dilansir TribunMataram.com polisi mengatakan sang artis memasang tarif antara Rp 400 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali kencan.
Berikut ulasan selengkapnya.
Polda Metro Jaya menangkap artis peran Cynthiara Alona dalam kasus dugaan eksploitasi anak berkaitan dengan prostitusi.
Kasus ini berkaitan dengan penggerebekan petugas kepolisian di hotel Alona, kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, pada Selasa (16/3/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hotel milik Cynthiara Alona itu dijadikan sebagai tempat prostitusi online.
Dalam kasus itu polisi menetapkan Cynthiara Alona serta dua pria berinisial DA dan AA, sebagai tersangka.
• Jadi Tersangka Dugaan Prostitusi Online, Hotel Milik Cynthiara Alona Diduga Jadi Lokasi Prostitusi
Peran tersangka
Dalam konferensi pers, Jumat (19/3/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan setiap peran dari ketiga tersangka itu.
Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel mengetahui dan mengizinkan tempatnya tersebut sebagai lokalisasi.
Cynthiara Alona mempersilakan dan mengizinkan tempatnya sebagai prostitusi karena pemasukan hotelnya menurun selama pandemi Covid-19 seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Cynthiara Alona Kerja Sama dengan Muncikari dan Eksploitasi Anak untuk Prostitusi".
AA ialah adik Cynthiara Alona yang berperan sebagai pengelola hotel tersebut.
Sedangkan DA adalah muncikari yang tugasnya memperdagangkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Di Bawah Umur
Saat penggerebekan, Yusri mengatakan 30 kamar hotel milik bintang film Hantu Binal Jembatan Semanggi itu terisi dan di dalamnya ada aktivitas persetubuhan.
Lima belas orang yang terjaring dalam penggerebekan tersebut merupakan anak di bawah umur.
"Ada 15 orang yang semuanya anak di bawah umur dengan usia rata-rata 14-15 tahun.
Kita sepakat, mereka adalah korban," ungkap Yusri.
Kini mereka dititipkan dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.
Baca juga: Hakim Takut Hadirkan Habib Rizieq di Sidang Offline, Resikonya Berbahaya, Imam Besar FPI tak Peduli
Modus tersangka
Jaringan prostitusi online dan kasus dugaan eksploitasi terhadap anak ini saling berkaitan, termasuk Cynthiara Alona hingga muncikari.
Yusri mengatakan, Cynthiara Alona mengharapkan agar anak di bawah umur itu untuk terus bertahan di tempat prostitusi miliknya.
Strategi Cynthiara Alona dan AA dengan memperbolehkan para tamunya menginap tanpa menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Harapannya, jumlah tamu bisa dipertahankan. Jadi saat kami geledah, ada 30 kamar penuh dengan anak-anak dan dewasa.
Bahkan dia mengharapkan, pelaku dan korban tak usah cepat-cepat meninggalkan hotel.
Jumlah tamunya mereka pertahankan," ucap Yusri.
Cara perekrutan mucikari kepada korban ialah dengan memacari atau diiming-imingkan bakal mendapatkan pekerjaan yang layak.
Tarif
Yusri mengungkapkan, penawaran prostitusi online ini dilakukan muncikari melalui aplikasi MiChat.
Tarif yang sudah termasuk sewa kamar ini sangat beragam dengan hasil nantinya bakal di bagi rata satu sama lain.
"Tarif yang dia terima melalui MiChat yaitu Rp 400.00 sampai Rpi 1 juta, nanti di bagi-bagi.
Apakah cuma satu kali? Lebih.
Bahkan ada yang lebih dari satu kali untuk melayani satu-satu para hidung belang," kata Yusri.
Baca juga: TERUNGKAP Praktik Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Samarinda, Muncikari Diamankan
Ancaman 10 tahun penjara
Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan, Erlinda, meminta penegak hukum memberi hukuman yang seberat-beratnya kepada Cynthiara Alona dan dua tersangka lainnya.
"Kami memohon dengan sangat, kepada para penegak hukum yang lain, seperti jaksa, hakim, berikan tuntutan hukuman yang semaksimal mungkin," kata Erlinda dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
"Kami (akan) apresiasi, di situ disangkakan dengan pasal bisa menjerat sampai 10 tahun, berikan 10 tahun itu untuk mereka," ucap Erlinda melanjutkan.
Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua tersangka yang lain dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
(*)
Berita tentang prostitusi online
Berita tentang Cynthiara Alona
Editor: Muhammad Fachri Ramadhani