Berita Samarinda Terkini
TERUNGKAP Praktik Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur di Samarinda, Muncikari Diamankan
Kepolisian Sektor Samarinda Kota berhasil mengungkap prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi pesan singkat MiChat yang baru-baru ini sering berop
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Kepolisian Sektor Samarinda Kota berhasil mengungkap prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi pesan singkat MiChat yang baru-baru ini sering beroperasi.
Satu pelaku berperan sebagai mucikari yang menawarkan jasa pada pria hidung belang ditangkap tim beruang tanah Reskrim Polsek Samarinda Kota berdasarkan informasi dari sebuah hotel di kawasan Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
"Kami berhasil menangkap pelaku pada Senin 15 Maret 2021 lalu, sekitar pukul 21.00 WITA. Kami menerima laporan dari pihak hotel bahwa kerap terjadi praktik prostitusi yang mengatasnamakan pihak hotel yang menyediakan wanita," ujar Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjastya saat gelar konferensi pers, Rabu (17/3/2021) siang.
Menanggapi hal tersebut, penyelidikan dilakukan.
Baca juga: Pelaku Prostitusi Seorang Residivis Narkoba di Samarinda, Keuntungan Dipakai Judi Online
Baca juga: Polair Bongkar Prostitusi di Samarinda, Muncikari Tawarkan ke ABK Kapal dengan Tarif Rp 2 Juta
Saat tim beruang tanah Reskrim Polsek Samarinda Kota menyatroni hotel tempat di mana pelaku sering menjajakan wanita pada hidung belang, didapati seorang pelaku berinisial EP (28).
Dari pengakuan pelaku, ia memasarkan korban-korbannya melalui aplikasi pesan singkat Michat.
Pelaku memasang foto wanita setengah tanpa busana dengan wajah tertutup agar mengelabui aksinya dari polisi.
Korban wanita yang dipasarkannya berumur 15 dan 25 tahun.
Ditanya tarif, AKP Aldy Harjastya mengatakan tarifnya bervariasi.
Pelaku sendiri mengambil keuntungan ketika wanita yang diakui sebagai teman nongkrongnya ini mendapatkan tamu pria hidung belang.
"Hubungan dengan korban, pertemanan (nongkrong) saja. Tarifnya bervariasi, dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. Ada satu korban yang masih di bawah umur, di mana usianya masih 15 tahun. Kami masih dalami berapa orang yang dijual oleh tersangka.
Dari pengakuan baru dua orang yang dijualnya (termasuk yang berusia dewasa)," ungkap AKP Aldy Harjastya.
Dari pengakuan pelaku EP, dia baru dua bulan menjalankan bisnis haram ini.
Untuk hotel sendiri dia mengatasnamakan bahwa bisa menyediakan wanita penghibur dan bukan hanya satu tempat saja.
"Kegiatannya sendiri baru berjalan dua bulan. Hotelnya berubah-ubah. Teknis pembagian uang, dari tarif yang dipasang, tersangka menerima Rp 50-100 ribu rupiah," tutur Kapolsek Samarinda Kota.