Berita Nunukan Terkini
Kepala BKAD Nunukan Beberkan 30 Persen dari Rp 35 Miliar DID 2021 buat Bayar Insentif Nakes
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan membeberkan 30 persen dari Rp 35 miliar Dana Insentif Daerah (DID) 2021
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan membeberkan 30 persen dari Rp 35 miliar Dana Insentif Daerah (DID) 2021 diperuntukkan bagi insentif tenaga kesehatan (Nakes) di lingkungan Dinas Kesehatan.
Raden Iwan Kurniawan mengatakan, tahun 2021 ini Kabupaten Nunukan memperoleh alokasi DID sebesar Rp 35 miliar.
Menurutnya, angka tersebut diatur peruntukannya 30 persen atau sebesar Rp 22 miliar untuk Nakes.
Baca juga: Transfer dari Pusat ke Nunukan Berkurang hingga Lebih Rp 23 M akibat Aturan PMK Nomor 17 Tahun 2021
Baca juga: Dishub Nunukan Harap Pemprov Kaltara Buka Rute Pesawat SOA Penumpang ke Desa Tau Lumbis
Sehingga bidang kesehatan tahun ini mendapat porsi anggaran yang terbilang besar.
"Tahun ini bidang kesehatan, utamanya untuk insentif Nakes mendapat porsi DID lebih besar, yaitu 30 persen atau Rp 22 miliar dari DID," kata Iwan kepada TribunKaltara.com, Sabtu (20/3/2021).
Kendati demikian, lanjut Iwan, tahun ini insentif tenaga kesehatan itu dibebankan kepada pemerintah daerah.
"Tahun sebelumnya, insentif untuk Nakes itu dibiayai full oleh pemerintah pusat sekarang dibebankan kepada pemerintah daerah," ucapnya.
Dia menjelaskan, dari Rp 22 miliar, Rp18 miliar di antaranya untuk anggaran murni 2021, sedangkan sisanya Rp 3 miliar untuk menggenapkan kekurangan pembayaran di tahun 2020.
"Alasan mengapa ada yang kurang, karena pemerintah pusat baru mentransfer DID setelah APBD ditetapkan. Di tahun 2020 sekira Rp 10 miliar kekurangannya, alasan daerah belum menganggarkan karena pemerintah pusat yang anggarkan itu semua.
Ternyata yang disalurkan pusat ke daerah juga tidak genap untuk tahap berikutnya. Kekurangannya masih sekira Rp 3,9 miliar. Ini yang jadi beban daerah untuk menyusun refocusing anggaran tahun ini. Jadi kami cari untuk menggenapkan kekurangan itu ditambah alokasi murni 2021 sebesar Rp 18 miliar," ujar Iwan.
Diberitakan sebelumnya, ada dua komponen yang berubah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 17 tahun 2021, yakni DAU yang sebelumnya dialokasikan dari pusat sekira Rp 516 miliar, kini berubah menjadi Rp 502 miliar.
Kemudian, DAK yang sebelumnya Rp 222 miliar, kini berkurang menjadi Rp 215 miliar.
"Untuk DAU ada pengurangan sekira Rp 16 miliar lebih. Sementara, DAK ada pengurangan sekira Rp 6,9 miliar lebih. Penyesuaian rencana belanja daerah berdasarkan pengurangan transfer dari pusat berkurang. Jadi total transfer dari pusat yang berkurang itu sekira Rp 23,629 miliar," tutur Iwan.
Menurutnya, peruntukkan dari DAU sebesar Rp 502 miliar itu diatur peruntukannya setinggi-tingginya 8 persen untuk penanganan Covid-19, yang mana item kegiatannya sudah ditentukan sebelumnya.
Sementara, yang belum terurai dalam kegiatan dicadangkan Rp12 miliar.