Berita Nunukan Terkini
Transfer dari Pusat ke Nunukan Berkurang hingga Lebih Rp 23 M akibat Aturan PMK Nomor 17 Tahun 2021
Adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 tahun 2021 menyebabkan transfer dari pusat ke Nunukan berkurang hingga Rp 23 miliar lebih.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 tahun 2021 menyebabkan transfer dari pusat ke Nunukan berkurang hingga Rp 23 miliar lebih.
Sekadar diketahui, PMK Nomor 17 tahun 2021 itu mengatur tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Virus Corona (Covid-19) dan Dampaknya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan mengatakan, ada tiga hal yang diatur dalam PMK yang baru itu, yakni perubahan alokasi transfer dari pusat, peruntukan sebagian dari dana transfer pusat, dan tata cara pelaporan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kaltara Hari Ini, Malinau, Nunukan dan Tana Tidung Diguyur Hujan Ringan Malam Nanti
Baca juga: Usai Tes Urine, Ketua RT di Nunukan Barat Terindikasi Positif Narkoba, Begini Reaksi Lurah
"Di dalam anggaran 2021, sebelumnya ditetapkan dari pusat transfer ke daerah sebesar Rp 1,28 triliun. Itu terdiri dari banyak unsur, ada Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD), dan Dana Insentif Daerah (DID)," kata Iwan kepada TribunKaltara.com, Sabtu (20/3/2021),\ pukul 11.00 WITA.
Iwan menambahkan, ada dua komponen yang berubah berdasarkan PMK Nomor 17 tahun 2021, yakni DAU yang sebelumnya dialokasikan dari pusat sekira Rp 516 miliar, kini berubah menjadi Rp 502 miliar.
Kemudian, DAK yang sebelumnya Rp 222 miliar, kini berkurang menjadi Rp 215 miliar.
"Untuk DAU ada pengurangan sekira Rp 16 miliar lebih. Sementara, DAK ada pengurangan sekira Rp 6,9 miliar lebih. Penyesuaian rencana belanja daerah berdasarkan pengurangan transfer dari pusat berkurang. Jadi total transfer dari pusat yang berkurang itu sekira Rp 23.629 miliar," ucap Iwan.
Menurutnya, peruntukan dari DAU sebesar Rp 502 miliar itu, diatur peruntukannya setinggi-tingginya 8 persen untuk penanganan Covid-19, yang mana item kegiatannya sudah ditentukan sebelumnya.
Sementara, yang belum terurai dalam kegiatan dicadangkan Rp 12 miliar.
"Jadi kalau dikalkulasi kurang lebih Rp 40 miliar dari Rp 502 miliar tadi. Peruntukannya untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi yang dialokasikan sebesar Rp 2 miliar lebih.
Untuk dukungan ke kelurahan dalam rangka penanganan Covid-19, kita alokasikan Rp 1,6 miliar, kemudian untuk insentif kesehatan Rp 22 miliar. Itu rinciannya dari Rp 40 miliar yang merupakan penyisihan 8 persen dari nilai DAU yang digunakan," ujarnya.
Iwan mengaku, pengaturan DAK di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara teknis sudah lebih dulu dilakukan pengurangan oleh masing-masing kementerian.
Sebab, pada saat SKPD menginput data rencana kegiatan di kementerian masing-masing, sudah langsung dikoreksi dari pusat.
Sehingga pengurangan itu merupakan penyesuaian atas rencana kerja dari daerah.
"Misalnya, ada 10 kegiatan dikoreksi jadi 5 saja. Kalau DAU yang Rp 16 miliar tadi baru dilakukan realokasi dari semua SKPD dengan besarannya yang porposional," tuturnya.