Berita Nunukan Terkini
Transfer dari Pusat ke Nunukan Berkurang hingga Lebih Rp 23 M akibat Aturan PMK Nomor 17 Tahun 2021
Adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 tahun 2021 menyebabkan transfer dari pusat ke Nunukan berkurang hingga Rp 23 miliar lebih.
Sedangkan, untuk DID tahun ini Kabupaten Nunukan mendapatkan alokasi sebesar Rp 35 miliar.
Angka itu diatur peruntukannya 30 persen untuk bidang kesehatan. Sehingga, bidang kesehatan mendapat porsi anggaran yang terbilang besar.
"Otomatis rencana kegiatan yang telah disusun sebelumnya dengan anggaran dari DID, beberapa di antaranya dilakukan penyesuaian untuk menggenapkan menjadi Rp 10 miliar. Ini sudah berproses. Jadi bidang kesehatan mendapat peruntukan yang lebih besar," ucapnya.
Di luar itu, kata Iwan, ada juga pengaturan Dana Transfer Umum (DTU), yang terdiri atas dua, yaitu DAU dan DBH.
Iwan menjelaskan, untuk DTU ke Nunukan mendapatkan sebesar Rp 660 miliar.
"DAU-nya tadi Rp 502 miliar ditambah DBH Rp 157 miliar. Peruntukannya dikeluarkan dulu dari alokasi dana desanya. Setelah dikurangi dana desa, lalu disisihkan 25 persen DAU itu untuk infrastruktur. Angkanya sebesar Rp 148 miliar, dan itu memang mandatory.
Artinya kewajiban yang melekat. Dari 25 persen dari Rp148 miliar itu diatur lagi untuk pemulihan ekonomi daerah. Nah, pemulihan ekonomi batas maksimal 15 persen atau Rp 11 miliar. Kemudian, untuk perlindungan sosial 20 persen atau Rp 21 miliar.
Semua proses penyesuaian bagian dari persyaratan penyaluran DAU bulan April mendatang. Kami berharap kegiatan dapat berjalan baik dan tidak menganggu transfer dari pusat," ucapnya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Rahmad Taufiq