Berita Nasional Terkini

BEREDAR Video Jaksa Disuap, Tersangkut 3 Perkara Habib Rizieq, Pernyataan Mahfud MD Jelaskan Semua!

Beredar video Jaksa Penuntut Umum disuap, tersangkut 3 perkara Habib Rizieq, pernyataan Mahfud MD jelaskan semua.

Kolase Tribunnews/ Fransiskus Adhiyuda
Beredar video Jaksa Penuntut Umum disuap, tersangkut 3 perkara Habib Rizieq, pernyataan Mahfud MD jelaskan semua. 

"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard.

Atas dasar itu, Leonard meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," kata Leonard.

Baca juga: Hakim Takut Hadirkan Habib Rizieq di Sidang Offline, Resikonya Berbahaya, Imam Besar FPI tak Peduli

Leonard menegaskan perbuatan menyebarkan berita bohong tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

Yang berbunyi: "Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar".

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," pungkasnya.

Mahfud MD Minta Agar Pelaku Penyebar Video Diusut

Senada dengan Kejagung, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyebut video tersebut hoaks.

Ia pun menyinggung pentingnya UU ITE dalam beredarnya video tersebut hingga minta agar diusut.

Hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi-nya, @mohmahfudmd pada Minggu (21/3/2021).

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoaks," tulis Mahfud dalam cuitannya.

Lebih lanjut, Mahfud juga mengatakan, video itu ternyata penjelasan dari seorang Jaksa bernama Yulianto saat dirinya menangkap Jaksa AF.

Sementara, peristiwa itu terjadi sekira enam tahun lalu di Sumenep, Jawa Timur.

"Penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi enam tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang," tambah Mahfud.

Baca juga: Fahri Hamzah & Mahfud MD Sependapat, Soal Presiden 3 Periode Ada yang Cari Muka dan Menjilat Jokowi

Menurut Mahfud, atas beredarnya video hoaks ini, Undang-Undang Informasi dan Transasi Elektronik (UU ITE) berperan penting.

Ia pun menegaskan, pelaku yang menyebarluaskan video hoaks dan meresahkan publik ini tetap harus diusut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved