CPNS 2021

Seleksi CPNS PPPK 2021 Segera Dibuka, Maret Pengumuman Pendaftaran, Ini Dokuman yang Harus Disiapkan

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) 2021 akan segera dibuka

KOMPAS.COM/Dokumentasi Kominfo Kota Madiun
Seleksi CPNS PPPK 2021 Segera Dibuka, Maret Pengumuman Pendaftaran, Ini Dokuman yang Harus Disiapkan 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) 2021 akan segera dibuka.

Bahkan, pengumuman pendaftaran seleksi tes CPNS dan PPPK 2021, diumumkan pada Maret 2021.

Tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2021 sendiri telah ditetapkan, diantaranya jadwal pendaftaran dibuka pada Mei hingga Juni 2021 mendatang.

Lalu, tes seleksi CPNS akan dilaksanakan pada Juli hingga Oktober 2021.

Pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

Dikutip dari sscn.bkn.go.id, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

Laman ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.

Baca juga: KAPAN Penerimaan CPNS Kememkumham 2021 dan Lainnya, Ini Jadwal Pengumuman Formasi & Tahapan Seleksi

Baca juga: UPDATE Berita Penerimaan PPPK dan CPNS 2021: Lowongan dan Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Lulusan SMA

466 instansi mengusulkan kebutuhan ASN, dengan rincian 56 Kementrian/Lembaga, 23 Pemerintah Provinsi dan 387 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kebutuhan dan Formasi yang dibuka terdiri atas, 83.669 untuk pemerintah Pusat dan 1.221.816 orang untuk pemerintah daerah,

Untuk kebutuhan Pemerintah daerah, terdiri dari 1.032.714 orang untuk Guru PPPK, 70.008 untuk PPPK Non Guru dan 119.004 untuk CPNS.

Dalam kebutuhan Pemerintah Daerah di atas, dibagi menjadi 23 Provinsi dengan kebutuhan 126.342 orang dan 387 Kota/Kabupaten dengan 510.901 orang.

Untuk Jadwal Rekrutmen CPNS, Pendaftaran akan dimulai pada bulan Mei 2021 hingga Juni 2021.

Dilansir dari Tribunnews.com, seleksi akan digelar pada bulan Juli hingga bulan Oktober 2021, sedangkan pengumuman serentak akan dilakukan di Bulan November 2021.

Untuk pemberkasan akan dimulai pada bulan November 2021 hingga Januari 2022.

Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Baca juga: INFO TERBARU Cara dan Syarat Daftar Seleksi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/Sederajat, Cek Besaran Gaji

Baca juga: ADA KABAR Gembira Buat Guru, Info CPNS tahun 2021, Formasi, Link, Jadwal & Persyaratan Tes CPNS 2021

Dikutip dari Kompas.com, Teguh menyatakan, kebutuhan calon pegawai di pemerintahan pusat tidak begitu banyak.

Hal ini berbeda dengan kebutuhan pegawai di pemerintahan daerah.

"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ucap Teguh.

Sementara pegawai pemda di luar guru, dibutuhkan sekitar 189.000 formasi.

Terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.

Sementara pemerintah daerah membutuhkan formasi guru PPPK, mencapai 1 juta orang.

"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut."

"Pada intinya, Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," ungkapnya.

Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari BKN.

Baca juga: Sekda Ingatkan Peserta Latihan Dasar CPNS Jaga Nama Baik Kabupaten Paser

Baca juga: Soal Rekrutmen CPNS 2021, Pemkab PPU Sudah Usulkan 1.224 Formasi dan Siapkan Anggaran Rp 400 Juta

Secara keseluruhan, sebanyak 1,3 juta tenaga CPNS dan PPPK yang dibutuhkan.

Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.

"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu Permenpan-nya," kata Paryono.

Sebelum pendaftaran dibuka, alangkah baiknya simak terlebih dahulu cara dan syarat yang harus dilengkapi.

Syarat Berkas Pendaftaran CPNS

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas Foto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan Instansi

Tahapan Seleksi CPNS

  • Pengumuman formasi
  • Pembukaan Pendaftaran
  • Verifikasi Berkas
  • penutupan Pendaftaran
  • Penutupan Verifikasi
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi
  • Masa sanggah
  • Pengumuman Sanggah
  • Pengumuman pelaksanaan SKD
  • Pelaksanaan SKD
  • Pengumuman hasil SKD
  • Pelaksanaan SKB
  • Integrasi nilai SKD dan SKB
  • Usul penetapan NIP

Dikutip dari Kompas.com, berikut kebijakan seleksi PPPK 2021:

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Maka dari itu, agar pemerintah bisa mencapai target 1 juta guru, pemerintah pusat mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi sebanyak mungkin sesuai dengan pemerintah.

2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

3. Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

Baca juga: Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021, BKPP Berau Sebut Masih Menunggu Informasi Resmi

Baca juga: BOCORAN Lowongan CPNS 2021 Lulusan SMA, Link Pendaftaran dan Persyaratan, Cek Perbedaan dengan PPPK

4. Pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.

5. Biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh Kemendikbud.

Rekrutmen guru PPPK didasarkan pada estimasi kebutuhan guru di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru yang di dapat melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jumlah kebutuhan guru PPPK di luar dari jumlah guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang saat ini mengajar. (*)

Berita Seputar CPNS 2021 Lainnya
Editor: Christoper Desmawangga
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved