Berita Nasional Terkini
Kebijakan Baru Anies Baswedan, Strategi Atasi Covid-19, Boleh Nongkrong, Cek Waktu dan Jumlah Orang
Kebijakan baru Anies Baswedan, strategi atasi Covid-19, boleh nongkrong, cek waktu dan jumlah orang
Tempat ibadah penerima hibah yang ditentukan oleh lembaga keagamaan/koordinator juga telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai penerima hibah.
Persyaratan penerima hibah ini sesuai amanat Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Baca juga: Anies Baswedan Kembalikan Alokasi Bantuan Tempat Ibadah Rp 140 Miliar, Sempat Dipuji Jusuf Kalla
Hal ini sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 123 tahun 2018, dan Pergub Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Pergub Nomor 20 tahun 2020.
“BOTI merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta. Untuk menjamin transparansi, pemberian bantuan ini secara transfer,” katanya.
Untuk itu, Pemprov DKI menggandeng Bank DKI dan Bank DKI Syariah untuk penyaluran dana.
Adapun lembaga-lembaga keagamaan selaku koordinator adalah DMI untuk penyaluran BOTI Islam ke masjid atau mushola, Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) DKI Jakarta untuk BOTI Kristen ke gereja, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta untuk BOTI Hindu ke pura, dan Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) DKI Jakarta untuk BOTI Buddha ke vihara.
(*)