Berita Nasional Terkini
Kebijakan Baru Anies Baswedan, Strategi Atasi Covid-19, Boleh Nongkrong, Cek Waktu dan Jumlah Orang
Kebijakan baru Anies Baswedan, strategi atasi Covid-19, boleh nongkrong, cek waktu dan jumlah orang
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merilis aturan terbaru penanggulangan Covid-19 di level mikro.
Dalam aturan itu, warga boleh nongkrong, namun dibatasi waktu dan jumlah orang yang nongkrong.
Seperti Pemerintah Pusat, Anies Baswedan juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).
Aturan ini diterapkan di RT yang berstatus zona merah Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi warganya berkumpul ketika Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) mikro di Ibu Kota.
Kebijakan ini berlaku selama dua pekan dari Selasa (23/3/2021) sampai Senin (5/4/2021) mendatang.
Baca juga: Survei: Anies Baswedan Ungguli Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden, PDIP Sebut Undecided Voters
Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Terbaru, Anies Capres Pilihan Anak Muda, Kalahkan Ganjar, Ada Respon PDIP
Berdasarkan data yang diperoleh, kebijakan itu telah diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 13 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis Mikro tingkat RT.
Dokumen itu telah ditetapkan Anies Baswedan pada Senin (22/3/2021) lalu.
Meski demikian, aturan ini hanya berlaku bagi RT yang berada di zona merah.
Suatu RT dikatakan zona merah bila terdapat lebih dari 10 rumah yang terpapar Covid-19 dalam waktu sepekan terakhir.
“Melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan membatasi keluar-masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00,” kata Anies Baswedan berdasarkan Ingub tersebut yang dikutip, Selasa (23/3/2021).
Melalui payung hukum itu, Anies Baswedan juga menyiapkan skenario lain bagi RT yang masuk dalam zona merah.
Misalnya petugas yang menemukan kasus suspek agar melakukan pelacakan kontak erat, dan bagi warga yang terpapar agar menjalani isolasi terkendali dengan pengawasan ketat.
“Membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan menutup tempat bermain anak serta tempat umum kecuali esensial,” imbuhnya.
Selain itu, Anies juga meminta masyarakat di lingkungan RT agar meniadakan kegiatan sosial yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi pada penularan virus.
Sementara bagi wilayah yang masuk zona kuning dengan kriteria 1-5 rumah memiliki konfirmasi positif dalam sepekan terakhir, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Kemudian, bagi wilayah yang masuk zona oranye dengan kriteria 6-10 rumah memiliki konfirmasi positif dalam sepekan terakhir, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus dan pelacakan kontak erat.
Lalu melakukan isosilasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan disertai menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca juga: PILPRES 2024: Anies Baswedan & Ganjar Paling Disukai Anak Muda, tak Ada Nama Risma, Posisi Prabowo?
Kembalikan Alokasi untuk Rumah Ibadah
Pemprov DKI Jakarta terpaksa memangkas separuh alokasi dana Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) di tahun 2020.
Pemicunya, karena ada refocusing anggaran akibat pandemi Covid-19.
Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI Jakarta Muhammad Zen mengatakan, pada tahun 2019 lalu DKI telah merancang dana pemberian BOTI sebesar Rp 134,808 miliar untuk tahun 2020.
Namun karena adanya refocusing anggaran, alokasi dananya turun menjadi Rp 67,404 miliar.
Pemangkasan anggaran ini membuat dana yang diterima rumah ibadah menjadi berkurang.
Semula rumah ibadah yang ukuran besar mendapatkan bantuan Rp 2 juta per bulan, menjadi Rp 1 juta per bulan.
Kemudian untuk rumah ibadah ukuran kecil mendapatkan Rp 500.000 per bulan yang semula dirancang Rp 1 juta per bulan.
Namun untuk pemberian insentif kepada pengurus rumah ibadah tidak dipangkas atau tetap Rp 500.000 per bulan.
“Dana BOTI dan insentif kepada pengurus rumah ibadah diberikan setiap bulan selama setahun,” kata Zen berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (20/3/2021).
Dia merinci, BOTI tahun 2020 diberikan kepada 3.200 masjid, 2.000 mushola, 1.379 gereja, 19 vihara, serta 19 pura, kuil, dan mandil.
Meski dana BOTI sempat dipangkas tahun 2020 lalu, namun Zen memastikan besaran dana bantuan untuk tahun 2021 akan kembali normal.
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dana Rp 140,520 miliar untuk BOTI tahun 2021.
Rinciannya 3.200 masjid, 2.000 mushola, 1.379 gereja, 263 vihara serta 19 pura, kuil, dan mandil.
“Jumlah tempat ibadah yang diberikan tersebut masih sama seperti 2020, namun besaran dana hibah kembali seperti semula, yakni Rp 2 juta per bulan untuk tempat ibadah seperti masjid dan mushola Rp 1 juta per bulan,” imbuhnya.
Menurutnya, program BOTI dirancang untuk meningkatkan manfaat tempat ibadah berbagai agama.
Dalam memberikan dana hibah ini, Pemprov DKI berkomitmen menyelenggarakannya secara adil dan bermanfaat untuk masyarakat.
Zen menjelaskan, BOTI dilatarbelakangi hasil kunjungan ke berbagai tempat ibadah yang dilaksanakan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 2018.
Diketahui, masih cukup banyak tempat ibadah yang membutuhkan bantuan agar semakin bermanfaat bagi lingkungan sekitar.
"Berawal dari arahan almarhum Pak Sekda (Saefullah) atas perintah Pak Gubernur saat itu. Di kampung-kampung masih banyak tempat ibadah yang belum mendapat perhatian dari pemerintah,” ucapnya.
“Dengan adanya BOTI diharapkan bisa membantu, misalnya untuk bayar listrik dan lain sebagainya. Pak Gubernur ingin bantuan tersebut menyeluruh, intinya bagaimana pemerintah bisa hadir,” tambahnya.
Perlu diketahui sebelum BOTI, terdapat bantuan yang baru diberikan kepada puluhan masjid dan beberapa gereja.
Sementara untuk pura dan vihara belum mendapatkan bantuan.
Hadirnya program BOTI yang efektif sejak 2019 diawali dengan memberi bantuan kepada masjid dan mushola melalui pengusul hibah yaitu Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta.
Untuk Gereja Kristen saat itu belum menerima bantuan karena belum disepakati koordinator penyaluran seperti DMI DKI Jakarta.
Baru pada 2020, tempat ibadah semua agama mendapat bantuan.
Zen menekankan, program BOTI 2019 dan 2020 berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip kepatutan dan rasionalitas serta membawa manfaat kepada masyarakat.
Tempat ibadah penerima hibah yang ditentukan oleh lembaga keagamaan/koordinator juga telah memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai penerima hibah.
Persyaratan penerima hibah ini sesuai amanat Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Baca juga: Anies Baswedan Kembalikan Alokasi Bantuan Tempat Ibadah Rp 140 Miliar, Sempat Dipuji Jusuf Kalla
Hal ini sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri Nomor 123 tahun 2018, dan Pergub Nomor 142 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Pergub Nomor 20 tahun 2020.
“BOTI merupakan program prioritas Pemprov DKI Jakarta. Untuk menjamin transparansi, pemberian bantuan ini secara transfer,” katanya.
Untuk itu, Pemprov DKI menggandeng Bank DKI dan Bank DKI Syariah untuk penyaluran dana.
Adapun lembaga-lembaga keagamaan selaku koordinator adalah DMI untuk penyaluran BOTI Islam ke masjid atau mushola, Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI) DKI Jakarta untuk BOTI Kristen ke gereja, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta untuk BOTI Hindu ke pura, dan Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) DKI Jakarta untuk BOTI Buddha ke vihara.
(*)