Berita Nasional Terkini

Munarman Bocorkan Habib Rizieq Sudah Setor Rp 50 Juta, Tak Bisa Dipidana Kasus Kerumunan Petamburan

Munarman bocorkan Habib Rizieq Shihab sudah setor Rp 50 juta, tak bisa dipidana kasus kerumunan di Petamburan.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunkaltim.co
Munarman dan Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus persidangan terhadap Imam Besar eks Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terus bergulir.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman menuturkan kliennya tak bisa dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Pasalnya, dalam kegiatan tersebut, Imam Besar eks FPI ini sudah membayar denda Rp 50 juta.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab dijerat dalam beberapa kasus, termasuk kerumunan di Petamburan.

Munarman, anggota kuasa hukum Rizieq Shihab mengatakan, pada perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, pihak panitia penyelenggara Maulid Nabi serta kliennya, sudah membayar denda kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Munarman menyebutkan, total denda yang sudah diberikan pihaknya serta kliennya tersebut senilai Rp 50 juta, dari total denda maksimal Rp 100 juta.

Baca juga: Penyebar Video Hoaks Penyuapan Jaksa di Sidang Habib Rizieq Ditangkap, Ternyata Masih 18 Tahun

Baca juga: BEREDAR Video Jaksa Disuap, Tersangkut 3 Perkara Habib Rizieq, Pernyataan Mahfud MD Jelaskan Semua!

Oleh karena itu dia mengatakan, jika perkara tersebut tetap diteruskan dalam persidangan, maka hal itu berpotensi ne bis in idem.

Dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ne bis in idem berarti seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp 50 juta."

"Tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes membayar sebesar Rp 50 juta, tidak ada."

"Nah, jadi kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem namanya," kata Munarman.

Munarman mengatakan, pernyataan ini juga menjadi salah satu poin penting yang disampaikan pihaknya, dalam penyampaian berkas eksepsi atau nota keberatan di persidangan.

Pihaknya juga memberatkan tentang penetapan pasal 160 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Muhammad Rizieq Shihab.

Karena menurutnya, pasal 160 KUHP tersebut diterapkan untuk terdakwa dengan kasus perkara pidana tindak kejahatan.

"Sementara pelanggaran prokes itu pelanggaran, bukan kejahatan, jadi kami tolak," ucap Munarman.

Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan, Jaksa mengatakan acara Maulid Nabi serta pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, telah menghasut masyarakat untuk berkerumun.

Jaksa mendakwa pada acara yang dihadiri sekitar 5.000 orang itu, Rizieq dkk dinilai tidak mengindahkan imbauan mengenai prokes yang sebelumnya disampaikan oleh eks Wali Kota Jakarta Pusat dan Kapolres Metro Jakarta Pusat saat itu.

Karena menurut jaksa, pada acara tersebut terjadi kerumunan orang yang sangat banyak, serta mengakibatkan masyarakat berdesak-desakan.

"Tidak ada imbauan/peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau terdakwa, agar masyarakat yang hadir mematuhi dan menaati protokol kesehatan, dan tidak melakukan kerumunan," tutur jaksa dalam dakwaannya.

Baca juga: Habib Rizieq Buat Keributan, Ini Kata Anak Buah Listyo Sigit, KY Dalami Dugaan Bos FPI Hina Hakim

Oleh karena itu, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk mendatangi acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, pada acara tersebut.

Atas perkara ini, Rizieq Shihab didakwa pasal 160 KUHP juncto pasal 93 dan/atau pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq Shihab menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda, dalam satu hari.

"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex, Rabu (10/3/2021).

Perkara pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini, Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Teguh Suhendro.

Selanjutnya, terkait kasus swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Rizieq Shihab didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Dalam perkara ini, majelis hakim yang akan bertugas adalah Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman, dengan penuntut umum Nanang Gunaryanto dkk.

Baca juga: Sikap Habib Rizieq di Pengadilan Diulas Hotman Paris saat Ketemu Menko Polhukam, Ini Kata Mahfud MD

Lalu terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini, RS didakwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang Wabah penyakit menular.

Majelis hakimnya adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarif Baharudin, dengan penuntut umum Diah Yuliastuti.

(*)

Berita tentang Habib Rizieq Shihab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved