Berita Nasional Terkini
Sikap Habib Rizieq di Pengadilan Diulas Hotman Paris saat Ketemu Menko Polhukam, Ini Kata Mahfud MD
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris sempat membicarakan mengenai sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Sikap Habib Rizaq Shihab saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur turut diulas pengacara Hotman Paris Hutapea saat bertemu Mahfud MD.
Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD ngobrol dan ngopi bareng bersama pengacara Hotman Paris di kedai kopi dan bakpao Kwon Kupang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Hotman Paris mengaku sempat membicarakan mengenai sikap Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam persidangan tersebut, Habib Rizieq Shihab menolak keinginan hakim untuk menjalankan sidang secara virtual.
Baca juga: Ditanya Hotman Paris Ini Jawaban Mahfud MD di Kopi Johny, Soal Sidang Habib Rizieq, Puas atau Tidak?
Baca juga: Bukan Hakim, Jawaban Mahfud MD Tak Memuaskan Hotman Paris, Habib Rizieq Dipaksa Hadir Sidang Virtual
Rizieq ingin hadir langsung di pengadilan. Alasannya, sidang para koruptor bisa dilakukan secara fisik.
Eks pimpinan FPI itu bertanya, mengapa mereka bisa sedangkan dia tidak bisa.

Tribunnews.com mengutip Rizieq Shihab yang mengatakan, "Saya didorong saya tidak mau hadir, sampaikan kepada majelis hakim saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan. Ini hak asasi saya yang dijamin oleh undang-undang."
Berita Lain tentang Rizieq Shihab
Pada acara ngobrol bareng itu, Hotman Paris meminta awak media menanyakan bagaimana respon Mahfud MD melihat sikap Rizieq yang disebut tidak menghormati pengadilan.
Baca juga: NEWS VIDEO Habib Rizieq Mengaku Dihinakan saat Akan Hadiri Sidang Virtual
Baca juga: TERUNGKAP Alasan Majelis Hakim Tidak Izinkan Habib Rizieq Shihab Hadiri Sidang Secara Langsung
Mendengar itu, Mahfud menegaskan bahwa persidangan bukanlah ranah pemerintah. Sehingga dirinya tak memiliki wewenang perihal kasus tersebut.
"Gini, gini, persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim (yang) punya wewenang untuk memerintahkan apapun," ujar Mahfud MD, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).