News Video
NEWS VIDEO DPRD Kaltim akan Panggil Direksi Perusda PT. MMPKT Pekan Depan
sebelum disertakan model nih atau penambahan modal, maka ada konsultasi atau koordinasi di DPRD Kaltim.
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Kaltim menerima masukan mahasiswa dari gabungan organisasi.
Mahasiswa yang tergabung dari Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur) meminta Komisi II memanggil direksi Perusda PT. MMPKT.
Berdasarkan hal tersebut rencananya Komisi II akan memanggil Perusda tersebut.
Baca juga: Temuan BPK Kaltim, Perusda PT MMPKT Belum Setorkan Dana Rp 200 M, Mahasiswa akan Gelar Aksi Demo
"Akan dilaksanakan pertemuan antara timsel dengan Komisi II DPRD Kaltim hari Senin, Selasa atau Rabu. Di salah satu hari ini yang kita sebut akan dilakukan minggu depan.
Kedua juga Akan dilaksanakan pertemuan dengan Perusda MMPKM,
Baca juga: Kejati Kaltim Lacak Aset Mantan Dirut PT MGRM, Kasus Iwan Ratman Bergulir, Bidik Tanah di Kalbar
dan BPKAD dipanggil," ucap wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, Selasa (23/3/2021).
Sementara itu ia berencana koordinasi dengan Pemprov Kaltim terkait peraturan daerah tentang Perusda.
Menurutnya dalam perda itu tidak mengatur DPRD sebagai pengawas dalam kegiatan Perusda di Kaltim.
Baca juga: Dugaan Korupsi PT MGRM, Penyelidikan Masih Berlanjut, Kajati Kaltim: Kemungkinan Tersangka Baru Ada
"Yang kita inginkan sebenarnya ada bentuk pengawasan kita.
Berharapnya sebelum disertakan model nih atau penambahan modal, maka ada konsultasi atau koordinasi di DPRD Kaltim," ucapnya.
Menurutnya jika tidak ada pengawasan, maka Perusda tersebut akan menyimpan keuntungan mereka terlebih.
Baca juga: NEWS VIDEO Kejati Kaltim Bertolak Ke Jakarta, Geledah Aset Iwan Ratman, Mantan Dirut Perusda PT MGRM
Biasanya sisa pendapatan itu akan diolah sebagai biaya operasional. Sehingga berpengaruh terhadap neraca pendapatan asli daerah Kaltim.
"Berapa besarannya, kami akan diskusikan dengan pemerintah nanti. Kenapa anda minta 45 persen, itu untuk apa.
Itu harus dibuka. Kalau itu logis, boleh. Tapi kalau tifak, dikurangi dong. Misal kenapa tidak 20 persen saja," ujar ketua Fraksi PAN ini. (*)
Berita Tentang Korupsi Perusda
Penulis: Jino Prayudi Kartono
Videografer: Jino Prayudi Kartono
Editor: Ardians