Kisruh Partai Demokrat
Pakar Hukum Ini Sebut Partai Demokrat Versi KLB Moeldoko Bisa Disahkan Menkumham, Ketimbang Kubu AHY
Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia sebut Partai Demokrat versi KLB Moeldoko bisa disahkan Menkumham, ketimbang kubu AHY.
Penulis: Kun | Editor: Amalia Husnul A
KLB Menyerahkan Berkas ke Menkumham
Kubu KLB Deli Serdang, sudah menyerahkan dokumen terkait permohonan pengesahan partai kepada Menkumham.
Max Sopacua selaku anggota pengurus KLB Partai Demokrat mengatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen tersebut pada Senin (15/3/2021) kemarin.
"Sudah, sudah rampung semuanya sudah kami kirim ke Menkumham Senin kemarin," kata Max Sopacua saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut, calon Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat versi KLB itu menyatakan saat ini pihaknya masih menunggu tahap verifikasi berkas dari Kemenkumham.
Max mengatakan, untuk proses verifikasi ini sendiri dijadwalkan akan rampung sekitar 14 hari ke depan.
"Sekarang lagi verifikasi dari Kemenkumham, 14 hari atau paling lama akhir bulan, kami baru akan terima kabarnya," kata dia.
Baca juga: Tak Ingin Kecolongan, 4 Jurus AHY Cegah Moeldoko Rebut Partai Demokrat: Copot Jhoni Allen dari DPR
Kata Max Sopacua, jika dalam verifikasi tersebut terdapat revisi maka akan dilakukan perbaikan dan verifikasi berkas yang kedua.
Kendati demikian pihaknya meyakini kalau berkas yang disampaikannya akan lolos verifikasi tahap pertama dari Menkumham.
"Kalau gak lengkap akan ada verifikasi ke dua, tapi kami yakinlah (akan) diverifikasi karena semuanya sudah kami lengkapi," tukasnya.
Baca juga: Partai Demokrat Moeldoko Disebut Gagal Daftar, Andi Arief Sebut Tragis dan Kudeta Gagal
Hasil penelitian berkas Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa ( KLB) oleh Kemenkumham sudah keluar.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham), Yasonna Laoly sebut berkas Partai Demokrat versi KLB Moeldoko tak lengkap.
Apakah ini menerangkan bahwa kepengurusan Partai Demokrat yang diakui pemerintah yakni kubu AHY?
Yasonna menegaskan bahwa hasil penelitian tersebut bersifat sementara alias belum dapat disimpulkan.
Kemenkumham memberikan tenggat waktu perbaikan kepada Partai Demokrat versi KLB Moeldoko untuk melengkapi, sekaligus menyempurnakan berkas.
Baca juga: Kode Keras Demokrat Versi KLB Disahkan Pemerintah? Yasonna Laoly Minta Kubu Moeldoko Lengkapi Berkas