Tunjangan Hari Raya

Permintaan Perusahaan untuk Pembayaran THR 2021, Ancaman Buruh Jika Aturan THR Dicicil Dikeluarkan

Permintaan perusahaan untuk pembayaran THR 2021, ancaman buruh jika aturan THR dicicil dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
Ilustrasi. Permintaan perusahaan untuk pembayaran THR 2021, ancaman buruh jika aturan THR dicicil dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan 

TRIBUNKALTIM.CO - Permintaan perusahaan untuk pembayaran THR 2021, ancaman buruh jika aturan THR dicicil dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam tiga minggu ke depan, Pengusaha akan melaksanakan salah satu kewajibannya yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada karyawan/pekerjanya.

Kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) Ini sesuai dengan Permenaker no.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Sementara itu, buruh mengancam jika Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan pembayaran THR dicicil

Bagaimana dari perusahaan?

Terkait pembayaran THR ini, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam kondisi yang dialami pengusaha saat ini sangat dibutuhkan pengertian dan kesadaran dari karyawan/pekerja dari sisi kemampuan pengusaha.

Ada sejumlah perusahaan yang masih memiliki kemampuan membayar THR kepada karyawannya, kemungkinan di sektor-sektor tertentu seperti telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, BUMN, BUMN.

Sebaliknya, sektor Pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, kafe, travel, transportasi, mall, hiburan malam dan sektor otomotif, properti, UMKM dan berbagai sektor jasa lainnya dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR akibat cash flow-nya yang sudah sangat berat.

Oleh karena itu, dalam kondisi ini Pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Juklak dan Juknis THR 2021 dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi covid-19.

“Bagi pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR agar dapat membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri, sebaliknya bagi pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik,” kata Sarman seperti dilansir dari Kontan.co.id.

Baca juga: VIRAL Kades Wanita Digrebek Tanpa Busana oleh Suami, Selingkuhan Diamuk Massa, Bu Kades Kabur

Baca juga: SOSOK Melisa, Tereliminasi dari Indonesian Idol 2021, Setelah 8 Tahun Akhirnya Top 4, Queen of Feel

Sarman menyebut, pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021.

Akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam. “Mampu bertahan saja sudah sangat baik,” ucap dia.

Pengusaha berharap, pengertian yang dalam dan kesadaran yang tinggi dari rekan-rekan Serikat Pekerja/Buruh untuk dapat melihat tantangan yang dihadapi pengusaha secara jernih.

Sebab, ini tantangan yang teramat berat karena sudah setahun aktivitas ekonomi bergerak terbatas mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 minus 2,07 persen.

Selain itu, diawal tahun 2021 dengan tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi, Pemerintah masih menerapkan pembatasan yang dampaknya pergerakan ekonomi masih sama dengan tahun yang lalu.

Bahkan pertumbuhan ekonomi nasional kuartal I-2021 yang diprediksi tumbuh positif, dikawatirkan juga masih minus.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved