Tunjangan Hari Raya
Permintaan Perusahaan untuk Pembayaran THR 2021, Ancaman Buruh Jika Aturan THR Dicicil Dikeluarkan
Permintaan perusahaan untuk pembayaran THR 2021, ancaman buruh jika aturan THR dicicil dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan
“Ini tantangan yang harus kita hadapi bersama.
Kita berharap agar program vaksinasi covid-19 berjalan lancar sehingga pemulihan ekonomi kita bergerak lebih cepat, pasar semakin bergairah, cash flow pengusaha semakin positif sehingga nantinya pengusaha dapat membayarkan THR kepada pekerjanya,” tutur Sarman.
Ancaman Buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal mengaku akan menempuh jalur hukum jika pemerintah mengeluarkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) 2021 bisa dilakukan secara dicicil.
Menurut dia, para buruh akan menolak dengan keras jika Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
“Kami akan mem-PTUN-kan surat edaran atau apapun bentuk suratnya terhadap surat yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tersebut bilamana bertentangan dengan peraturan THR sebagaimana diatur dalam PP 78/2015,” ujar Said dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
Selain itu, kata Said, pihaknya juga akan menyurati Presiden Joko Widodo jika Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah tetap nekat mengeluarkan aturan yang berisi pembayaran THR boleh dicicil.
“Kami akan mengirimkan dalam hal ini KSPI, surat protes keras kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi untuk menegur, mengingatkan dan melarang Menteri Ketenagakerjaan membayar THR melalui surat edaran itu membolehkan pengusaha membayar THR di bawah ketentuan PP 78, yaitu 100 persen dan tidak boleh dicicil,” kata dia seperti dikutip dari kompas.com.
Said menjelaskan, permintaan ini juga berlaku bagi para buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.
Menurut dia, buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun pembayaran THR-nya harus proporsional sesuai masa kerjanya.
“Bagi yang di bawah 1 tahun atau 12 bulan maka proporsional, misal 6 bulan masa kerja maka THR yang dibayarkan adalah 6/12 dikali upah yang diterima. Itu yang kami minta dan bagi yang bermasa kerja di atas 12 bulan atau di atas satu tahun, maka THR-nya dibayar penuh 100 persen,” kata Said.
Baca juga: Info Terbaru Soal Kenaikan Gaji PNS 2021, Keputusan Sudah Diambil, THR dan Gaji ke-13 Juga Berdampak
Baca juga: Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan tak akan Naik di 2021, Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13?
(*)