Berita Balikpapan Terkini
Polisi Grebek Rumah di Balikpapan, Terdapat 8 Remaja Pria dan Wanita, Antara Lain Ditemukan Sabu
Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil menggerebek pesta sabu di wilayah Balikpapan Barat pada Sabtu (20/3/2021) dini hari
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil menggerebek pesta sabu di wilayah Balikpapan Barat pada Sabtu (20/3/2021) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat terkait sekelompok pemuda dan pemudi yang tengah berkumpul di dalam rumah di kawasan Jembatan III Jalan Letjen Suprapto RT 1 No 76 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Pada saat itu akhirnya langsung berangkat. Dalam satu rumah terjadilah penggerebekan disitu.
Baca juga: Usai Tes Urine, Ketua RT di Nunukan Barat Terindikasi Positif Narkoba, Begini Reaksi Lurah
Baca juga: Kepergok Simpan Sabu, Dua Pemuda di Sebulu Diringkus Polisi, 5 Poket Sabu dan Uang Rp 1 Juta Disita
"Setelah masuk ditemukan bahwa disitu memang ada satu atas nama SA (23) kemudian satunya IS (33)," ucap Kapolsek Balikpapan Barat, AKBP Imam Tauhid, Selasa (23/3/2021).
Didapati 8 remaja pria dan wanita yang tengah berbaring dalam kamar tersebut.
Hingga petugas pun langsung memeriksa satu persatu para remaja tersebut.
Namun tidak menemukan barang bukti yang dimaksud.
Pemeriksaan kemudian dilakukan oleh Polisi Wanita yang berpakaian preman.
Benar saja, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan di dalam bra seorang perempuan berinisial SA.
Petugaspun langsung menggelandang ke-8 orang tersebut ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Pria Asal Sei Menggaris Nunukan Diringkus Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Ditemukan 21 Paket Sabu
Baca juga: Nelayan di Samarinda Ini Nyambi Edar Sabu, Modusnya Barter dengan Bagan Ikan
“Ya memang benar kami amankan 8 orang yang diduga sedang melakukan pesta sabu," ujar AKBP Imam.
Lebih lanjut, dari pengungkapan ini, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan sejumlah narkotika jenis sabu seberat 210 gram dan lembaran uang senilai Rp 3.230.000.
Dikonfirmasi soal uang tersebut, AKBP Imam menuturkan bahwa merupakan hasil penjualan. Rupanya salah satu diantara tersangka merupakan pengedar.
Dengan demikian, dari 8 orang yang kedapatan menguasai barang haram tersebut, 2 diantaranya, yakni SA dan IS telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) sub 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/barat-berhasil-menggerebek-pesta-sabu.jpg)