Berita Samarinda Terkini
Nelayan di Samarinda Ini Nyambi Edar Sabu, Modusnya Barter dengan Bagan Ikan
Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran Narkotika di perairan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polresta Samarinda berhasil mengungkap peredaran Narkotika di perairan Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pengungkapan peredaran barang haram ini terungkap ketika informasi dari nelayan yang melaporkan ke anggota Polair.
Baca juga: Pria Asal Sei Menggaris Nunukan Diringkus Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Ditemukan 21 Paket Sabu
Saat diselidiki tepatnya pada Jumat (12/3/2021) dini hari, diketahui satu pelaku bernama Ical (42) warga Tenggarong, Kukar, diringkus jajaran Polair di sebuah Kost Jalan Sultan Sulaiman Pelita V, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
"Anggota menyelidiki dan berhasil menggrebek serta menangkap pelaku di kostnya. Disana didapati 1 poket sabu dalam bungkus rokok seberat 0,62 gram brutto ventilasi kamar mandi," jelas Kasat Polair Polresta Samarinda AKP Iwan Pamuji, Rabu (17/3/2021).
Modus pelaku Ical mengedarkan sendiri, dengan membarter bagan ikan dengan sabu yang diperolehnya dari loket penjualan di kawasan Segiri Samarinda.
Baca juga: Musnahkan Sabu dari Tangan Tersangka Sindikat, Kronologi Pengungkapan Libatkan WBP Lapas Samarinda
Narkotika yang dibeli dari loket, seharga Rp 150 ribu dibelinya dengan jumlah banyak dan dipecah di kost yang didiaminya.
Pria yang sudah berkeluarga dan mempunyai anak ini saat diperiksa mengaku menyambi berjualan narkotika hanya ke nelayan di lingkungan se-profesinya.
"Kost tempatnya tinggal itu tempat pecah barang, nah setelah terkumpul itu ditawarkan ke nelayan saat sama-sama cari ikan di muara sungai Mahakam," tegas AKP Iwan Pamuji.
"Sistemnya barter dengan bagan ikan, tergantung besarnya bagan, ada juga menggunakan uang tunai," sambungnya.
Baca juga: Gerebek Gubuk Penumpukan Pasir di Samarinda, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba dan Temukan 9 Poket Sabu
Pelaku Ical juga seorang residivis yang sudah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, dia diketahui baru terbebas dari jerat hukum pada 2020 lalu.
Dari penggerebekan ini, anggota Polair mendapati barang bukti sebuah pipet yang masih tersisa sabu, diduga dia juga mengkonsumsi barang haram.
"Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 114 dan 112 tentang narkotika," tegas AKP Iwan Pamuji. (*)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola