Ekonomi Bisnis

UPK 75 Tahun RI Bisa Digunakan Bertransaksi, Berikut Syarat dan Mekanisme Penukarannya

Kebijakan perluasan penukaran UPK 75 Tahun RI telah efektif berlaku mulai kemarin (22/3/2021). Kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) ini untu

Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Bank Indonesia membuka sebesar-besarnya kesempatan masyarakat mengantongi UPK 75 Tahun RI. (HO) 

Persyaratan Menukar UPK 75 Tahun RI dengan Metode Individu

Penukar UPK 75 Tahun RI merupakan warga megara Indonesia yang memiliki KTP.

Masyarakat melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran atau datang langsung ke kantor Bank Indonesia.

Membawa dokumen penukaran berupa KTP asli, bukti pemesanan penukaran individu (apabila memesan melalui PINTAR), serta uang tunai senilai dengan nominal UPK 75 Tahun RI yang akan ditukarkan.

Menukar UPK 75 Tahun RI dengan Metode Kolektif

Minimal 17 orang warga negara Indonesia yang memiliki KTP melakukan pemesanan penukaran kolektif yang dikoordinasi oleh perwakilan penukar.

Kemudian, perwakilan penukar mengajukan permohonan penukaran kolektif dengan menyampaikan formulir permohonan penukaran dan daftar pemesan dalam bentuk file Ms. Excel kepada Bank Indonesia melalui e-mail untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran kolektif.

Budayawan Tarakan, Datu Norbeck bin Datu Bayal bin Datu Asang mengaku bangga dengan adanya pakaian tradisional suku Tidung di UPK 75 Tahun RI tersebut.
Budayawan Tarakan, Datu Norbeck bin Datu Bayal bin Datu Asang mengaku bangga dengan adanya pakaian tradisional suku Tidung di UPK 75 Tahun RI tersebut. (TRIBUNKALTIM.CO/RISNAWATI)

Pada saat melakukan penukaran, perwakilan penukaran kolektif wajib membawa formulir permohonan penukaran UPK 75 Tahun RI yang asli, KTP perwakilan penukaran kolektif yang asli, fotokopi KTP sesuai dengan nama-nama yang tertera pada daftar pemesanan.

Selain itu, penukaran kolektif juga wajib membawa bukti pemesanan penukaran UPK 75 Tahun RI dalam bentuk digital atau hardcopy.

Bank, lembaga, instansi, korporasi, organisasi, ataupun asosiasi tetap dapat melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI secara kolektif untuk mewakili penukaran keluarga atau kolega.

Berita tentang UPK 75 Tahun RI

Penulis: Heriani | Editor: Mathias Masan Ola

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved