Ekonomi Bisnis

UPK 75 Tahun RI Bisa Digunakan Bertransaksi, Berikut Syarat dan Mekanisme Penukarannya

Kebijakan perluasan penukaran UPK 75 Tahun RI telah efektif berlaku mulai kemarin (22/3/2021). Kebijakan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) ini untu

Penulis: Heriani AM | Editor: Mathias Masan Ola
HO
Bank Indonesia membuka sebesar-besarnya kesempatan masyarakat mengantongi UPK 75 Tahun RI. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kebijakan perluasan penukaran UPK 75 Tahun RI telah efektif berlaku mulai kemarin (22/3/2021). Kebijakan inidikeluarkan Bank Indonesia (BI).

Tujuannya untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat di seluruh wilayah NKRI untuk melakukan penukaran dan memiliki UPK 75 Tahun RI sebanyak-banyaknya.

Untuk memilikinya, ada mekanisme penukaran yang perlu dilakukan masyarakat.

Baca juga: Masyarakat Bisa Miliki Lebih Banyak UPK 75 Tahun RI untuk Transaksi, Simak Cara Penukarannya

Menurut Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Balikpapan, Sri Darmadi Sudibyo, mekanisme penukaran untuk memperoleh UPK 75 Tahun RI setelah implementasi kebijakan baru masih tetap sama.

"Masyarakat bisa melalui penukaran individu ataupun penukaran kolektif, baik itu di Kantor Bank Indonesia atau cabang bank umum yang telah ditunjuk," ujarnya, Selasa (23/3/2021).

Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan baik itu pemesanan penukaran individu melalui PINTAR, ataupun pemesanan penukaran kolektif.

Dengan cara menyampaikan formulir permohonan penukaran dan data penukar melalui e-mail kepada kantor Bank Indonesia.

Saat melakukan penukaran, masyarakat harus membawa dokumen penukaran seperti KTP dan bukti pemesanan.

Kebijakan perluasan penukaran yang baru, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI baik melalui penukaran individu ataupun kolektif.

Baca juga: UPK 75 Legal Digunakan Sebagai Alat Pembayaran Sah Dalam Transaksi Ekonomi

Mereka dapat kembali melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dengan jumlah penukaran maksimal sebanyak seratus lembar setiap harinya.

"Dan dapat kembali melakukan penukaran pada hari berikutnya," urai pria berkacamata ini.

Apabila masyarakat mengalami kendala untuk melakukan pemesanan penukaran secara individu melalui PINTAR, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Bank Indonesia sesuai waktu operasional layanan penukaran, yakni 08.00-11.00 Wita.

Masyarakat akan dibantu oleh petugas untuk melakukan pemesanan penukaran secara individu dan dapat langsung melakukan penukaran pada hari yang sama (H+0), selama persediaan masih ada.

"UPK 75 Tahun RI merupakan legal tender atau alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," pungkasnya.

Kepala KPw BI Balikpapan Sri Darmadi Sudibyo. (Tangkapan layar).TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kepala KPw BI Balikpapan Sri Darmadi Sudibyo. (Tangkapan layar).TRIBUNKALTIM.CO/HO (TRIBUNKALTIM.CO/HO)
Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved