Penyerahan Tersangka Kasus Pajak
Lama Diincar karena 2 Tahun Tak Setor Pajak, Tersangka Dieksekusi di Cimahi Jawa Barat
Tersangka AA, penunggak pajak, diketahui menjabat sebagai Direktur PT PEL yang bergerak di bidang transportir minyak diduga kuat melakukan tindakan pi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Tersangka AA, penunggak pajak, diketahui menjabat sebagai Direktur PT PEL yang bergerak di bidang transportir minyak diduga kuat melakukan tindakan pidana perpajakan.
Hal tersebut juga sudah dilakukannya dalam rentang waktu satu tahun terakhir di periode Januari 2014 hingga Desember 2015.
Tindakan persuasif sebetulnya sudah dilakukan sebelum akhirnya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara mengeksekusi tersangka di Cimahi, Jawa Barat.
Baca juga: Menggali PAD di Citra Niaga Samarinda, Bapenda Sebut Usaha Kuliner untuk Terdaftar Wajib Pajak
Baca juga: DLH Samarinda Ikuti FGD Bangunan Rendah Karbon, Konsep Desain yang Manfaatkan Sirkulasi Udara
"Perbuatan pidana tersebut dilakukan pada masa pajak Januari 2014 sampai dengan Desember 2015 berlokasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur," beber Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kaltimtara, Max Darwaman pada Rabu (24/3/2021).
Tindakan yang dilakukan tersangka AA ini telah berdasarkan bukti-bukti yang didapat jajaran PPNS Kanwil DJP Kaltimtara setelah berusaha mengedukasi perihal tunggakan pajak yang dilakukannya.
"Upaya pidana adalah upaya terakhir untuk pelaku yang tertunggak pajaknya, jadi kita sudah tahu lama namun yang bersangkutan (tersangka) tak jua menyelesaikan (pajak)," ujar Max Darwaman.
Tersangka AA diduga tidak menyetorkan pajak dan sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Lama menjadi incaran, akibat barang kena pajak yang harusnya menggunakan faktur dan menyetorkan pajak
Tersangka AA malah memilih tidak disetorkan hingga perusahaannya tertunggak.
"Jadi tersangka AA ini bergerak di bidang transportir, yang mana barang harusnya kena pajak tapi tidak disetorkan," ucap Max Darmawan.
Diberitakan sebelumnya, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara pada Rabu (24/3/2021) menggelar konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti terduga tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Gelaran konfrensi pers sendiri diselenggarakan secara formal di Aula Lantai Empat Kantor Pajak Pratama (KPP) Samarinda Ilir-Ulu, Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam agendanya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kaltimtara, Max Darmawan disampingi Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara, Windu Kumoro dan pihak Kejari Samarinda diwakili Kepala Seksi Pidana Khusus, Johannes Siregar.
Baca juga: Truk Pengangkut Batu Bara di Samarinda Terbalik, Kasat Reskrim: Masih Kita Selidiki Asal Batunya
Baca juga: Kelabui Polisi Simpan Narkotika Dalam Mie Instan, Pria di Samarinda Ditangkap
Saat ditanya tidak adanya tersangka AA dan barang bukti yang dihadirkan serta diserahkan, Max Darmawan mengatakan bahwa sudah dilakukan oleh jajarannya ke Kejari Samarinda pada hari ini sebelum gelaran konfrensi pers digelar.
Sehari sebelumnya diketahui pihaknya juga mendampingi AA (tersangka) dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat sampai penyerahan digelar.