Berita Samarinda Terkini
Kelabui Polisi Simpan Narkotika Dalam Mie Instan, Pria di Samarinda Ditangkap
Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang melibatkan seorang pria bernama Jamriadi
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang melibatkan seorang pria bernama Jamriadi alias Bohe (33) warga Jalan Lumba-Lumba Gang 4, RT.03, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang mendapat informasi bahwa, kediaman pelaku Bohe sering digunakan bertransaksi narkotika jenis sabu, langsung bergerak menyambangi.
Tepatnya pada hari Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku Bohe yang diduga kuat mengedarkan sabu di kawasan Jalan Lumba-Lumba ini diringkus saat tengah berjalan pulang ke kediamannya.
Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Paser, Berikut Kronologinya
Baca juga: 3 Daerah Pengguna Terbesar di Kaltim, DPRD Minta Pemerintah Terus Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
"Pelaku kami ringkus saat anggota melakukan pengamatan di lapangan, kecurigaan anggota pada seorang laki-laki dibuktikan setelah mengamankannya," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena melalui Kaur Bin Ops Ipda Darwoko, Rabu (24/3/2021) hari ini.
Saat diamankan, barulah anggota melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku Bone.
Petugas sempat tidak mendapati sabu.
Namun akhirnya menemukan satu buah bungkus mie instan yang tersimpan didalam kantong celana belakang sebelah kanan.
"Saat dibuka bungkus mie instan tersebut, anggota mendapati dua poket/bungkus sabu seberat 5,68 Gram Brutto," sebut Ipda Darwoko.
Baca juga: Usai Tes Urine, Ketua RT di Nunukan Barat Terindikasi Positif Narkoba, Begini Reaksi Lurah
Baca juga: Satu Ketua RT di Kelurahan Nunukan Barat Positif Narkoba, BNNK Anjurkan Rehabilitasi
Tak hanya itu saja, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya.
Satu bendel klip plastik yang diduga untuk membungkus sabu, dan satu unit ponsel jebis android berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggannya.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Ipda Darwoko. (*)